Lompat ke isi

Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta atau biasa disebut Lapas Tanjung Gusta, adalah unit pelaksana teknis pemasayarakatan yang merupakan tempat untuk melakukan pembinaan dan pengamanan narapidana dan anak didik masyarakat. Lembaga ini berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH.-05.OT.01.01 Tahun 2011[1] Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 198 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemasyarakatan agar dapat memberikan pelayanan pemasyarakatan secara maksimal. Karena lembaga pemasyarakatan ini letaknya di kota Medan yang merupakan ibukota provinsi Sumatera Utara, sehingga lapas ini dinamakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.

Awalnya lembaga pemasyarakatan ini terletak di Jalan Listrik kota Medan, menempati bangunan bekas peninggalan pemerintahan Belanda dan dahulu lapas disebut dengan nama Penjara. Perubahan nama dari lapas menjadi penjara terjadi pada kurun waktu 1963-1966, merupakan konsep yang diusulkan oleh Saharjo berupa pemikiran beliau bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.[2] Oleh karena dari segi geografis bangunan penjara di Jalan Listrik dan Penjara Suka Mulia Jalan Palang Merah - Suka Mulia, kota Medan tidak memadai sebagai tempat pembinaan narapidana, sehingga pada tahun 1982, bangunan baru lembaga pemasyarakatan dibangun di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, Medan|Medan Helvetia Kota Medan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan selesai dibangun tahun 1983, menempati tanah seluas 97.869 meter persegi dengan luas bangunan 19.825 meter persegi. Di lokasi tersebut berdiri bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Medan, dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Medan seluas 76.044 meter persegi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Berita Negara Republik Indonesia, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (24 November 2011). "PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN" (PDF). www.ditjenpp.kemenkumham.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-03-31. Diakses tanggal 05 oktober 2020.  line feed character di |title= pada posisi 46 (bantuan);
  2. ^ User, Super. "Sejarah Pemasyarakatan". lpkajakarta.kemenkumham.go.id. Diakses tanggal 2020-10-05. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]