Lompat ke isi

Lembaga pembiayaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.[1]

Lembaga pembiayaan berfungsi untuk membiayai aktivitas, seperti produksi dan konsumsi.

Lembaga pembiayaan berperan untuk menggerakkan perekonomian dan membantu masyarakat dalam aktivitas produksi dan konsumsi.

Prinsip Usaha

[sunting | sunting sumber]

Lembaga pembiayaan menjalankan usahanya dengan prinsip memberikan pembiayaan dan disertai dengan bunga.

Jenis Lembaga Pembiayaan

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu:

  • Perusahaan pembiayaan, yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
  • Perusahaan modal ventura, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
  • Perusahaan pembiayaan infrastruktur, yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "IKNB". ojk.go.id. Diakses tanggal 2023-10-17.