Lex loci
Tampilan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Dalam hukum perdata internasional, frasa lex loci (bahasa Latin yang berarti "hukum [berdasarkan] tempat")[1] jenis pilihan hukum yang menentukan lex causae (pemilihan hukum untuk menentukan kasus).
Aturan relevan dari lex loci antara lain:
- Lex fori
- Lex loci actus
- Lex loci arbitri
- Lex loci celebrationis
- Lex loci contractus
- Lex loci delicti commissi
- Lex loci protectionis
- Lex loci rei sitae
- Lex loci solutionis
- Lex situs
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Ehrlich, Eugene (1987) [1985]. Amo, Amas, Amat and More. New York: Harper Row. hlm. 170. ISBN 0-06-272017-1.