Mala prohibita
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Mala prohibita atau malum prohibitum, adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.[1] Tindak Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat diambil sebagai contoh mala prohibita.
Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.[2] Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime.
Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani (crimes against conscience).
Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat berubah (not immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.[3]
Menurut Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State, kedua pembedaan tersebut hanya terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin merupakan suatu delik di suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas masyarakat yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Dan oleh karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum oleh Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang (mala in se) tetaplah bukan merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).[4]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ <http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/malum%20prohibitum>
- ^ <http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/Mala+in+se>
- ^ Bentham, Jeremy, “Of the Influence of Time and Place in Matters of Legislation”, <http://www.la.utexas.edu/research/poltheory/bentham/timeplace/timeplace.c05.s02.html>
- ^ Kelsen, Hans, “General Theory of Law”, Lawbook Exchange Publisher, April 1999, Page 52.