Lompat ke isi

Media di Belanda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Media di Belanda, terdiri atas televisi, radio, koran, majalah, pada satu sisi adalah karakter tradisi pengelompokan denominasi politik ("pilarisasi") dan di sisi lain menunjukkan peningkatan tingkat komersialisme di Belanda.

Televisi dan radio

[sunting | sunting sumber]

Televisi dan radio disediakan oleh suatu sistem organisasi penyiaran publik (terbagi atas tiga jaringan televisi dan lima jaringan radio) bersamaan dengan sejumlah saluran komersial.

Penyiaran layanan publik

[sunting | sunting sumber]
Logo NPO

Sistem Penyiaran Publik Belanda muncul dari yang dahulunya praktik sarana berbagai kelompok agama dan sosial di negara itu mengelola lembaga mereka sendiri dengan bantuan keuangan dari pemerintah (dikenal sebagai "pilarisasi"). Lembaga-lembaga tersebut termasuk penyiaran. Meskipun sistem pilarisasi sebagian besar runtuh pada tahun 1970-an, asosiasi penyiaran sendiri tetap aktif. Sebagian besar memiliki puluhan ribu anggota dan mereka mengalokasikan waktu siaran saluran publik secara proporsional menurut ukuran keanggotaan mereka. Selain itu, sejumlah yayasan penyiaran lain, yang didirikan oleh pemerintah, juga memperoleh waktu siar.

Sistem ini dibiayai dari tiga sumber:

  • Pembayaran hibah bantuan dari pemerintah bersumber dari pajak secara umum;
  • pendapatan dari iklan yang disiarkan, diatur oleh Stichting Ether Reclame (STER), suatu badan publik;
  • (sebagian kecil) iuran yang dibayarkan oleh anggota asosiasi penyiaran.

Asosiasi penyiaran berbagi tiga saluran televisi nasional (NPO 1, 2 NPO, NPO 3) dan tujuh saluran radio nasional (NPO Radio 1, NPO Radio 2, NPO 3FM, NPO Radio 4, NPO Radio 5, NPO Radio 6, dan FunX). Setiap saluran televisi memiliki profil sendiri, seperti NPO 1 berorientasi pada berita, olahraga, dan program keluarga, NPO 2 pada budaya, seni, politik, dan agama, sementara NPO 3 berkonsentrasi pada program kepemudaan dan gagasan baru.

Ada juga beberapa saluran televisi provinsial, yang dikelola oleh pemerintah provinsi.