Mohammad Yusuf Datuk Malano Basa
Artikel ini sebagian besar atau seluruhnya berasal dari satu sumber. |
Mohammad Yusuf Datuk Malano Basa | |
---|---|
Pejabat Wali Kota Padang Panjang | |
Masa jabatan 1 Juni 1958 – 5 Mei 1959 | |
Gubernur | Kaharuddin Datuk Rangkayo Basa |
Pendahulu Umar Ali Pengganti RM. Sutoro Tejokusumo | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Padang Panjang, Sumatera Barat, Hindia Belanda | 1 Februari 1913
Meninggal | 5 Mei 1959 Sumatera Barat, Indonesia | (umur 46)
Sunting kotak info • L • B |
Mohammad Yusuf gelar Datuk Malano Basa (Ejaan Republik: Mohammad Jusuf; 1 Februari 1913 – 5 Mei 1959) merupakan seorang wartawan, pendidik, dan politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Pejabat Wali Kota Padang Panjang dari tahun 1958 hingga 1959.
Riwayat hidup
[sunting | sunting sumber]Mohammad Yusuf lahir pada 1 Februari 1913 di Nagari Gunung, Padang Panjang. Ia menempuh pendidikan di Sekolah Thawalib, Padang Panjang. Sejak 1930, Mohammad Yusuf telah bekerja dalam jurnalistik untuk membantu beberapa harian nasional yang diterbitkan di Jawa dan Sumatra sampai tahun 1942. Mohammad Yusuf juga sempat bekerja sebagai guru stenografi dan bahasa Indonesia di Madrasah Irsyadin Naas, Padang Panjang, pada 1937. Pada zaman penjajahan Jepang, Yusuf bekerja sebagai wartawan Domei, Padang Nippon, dan Warta Sumatera Shimbun. Pada tahun 1945, Yusuf diangkat menjadi pemimpin redaksi Harian Demokrasi yang diterbitkan di kota Padang Panjang.
Tahun 1946 sampai 1947 Yusuf bertindak sebagai wartawan Kantor Berita Antara di Padang, di samping menerbitkan sebuah "harian republikein" cabang Padang. Pada zaman Agresi Militer Belanda I setelah menyumbangkan tenaganya dalam perjuangan rakyat, akhirnya ia dapat ditawan Belanda di Padang bersama-sama dengan Wali Kota Padang Bagindo Aziz Chan. Setelah menderita segala kekejaman kolonialisme Belanda permulaan tahun 1947 sampai pertengahan tahun 1948 ia dipercayakan memimpin Kepala Bahagian Publisitet Jawatan Penerangan (Japen) Keresidenan Riau di Pekanbaru, merangkap Memimpin Kantor Berita Antara cabang Riau, dan Wakil Kepala Jawatan Radio Republik Indonesia di Pekanbaru.
Di akhir tahun 1948 ia dipindahkan kembali ke Bukittinggi, bekerja sebagai pegawai Jawatan Penerangan Provinsi Sumatra Tengah di Bukittinggi, dan merangkap redaksi harian Detik di Bukittinggi. Tahun 1950 ia juga dipindahkan ke Sawahlunto selaku Kepala Jawatan Penerangan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Tahun 1952 ia ditarik kembali ke kantor Jawatan Penerangan Provinsi Sumatera Tengah di Bukittinggi dan dalam tahun 1951 pindah lagi selaku Kepala Japen di Kabupaten Kampar, Riau.
Tahun 1955 ia kembali lagi ke Bukittinggi sampai 1957 sebagai Pengatur Karangan Kepala. Di akhir tahun 1957 ia dipindahkan mengepalai Jawatan Penerangan Kotapraja (Japenko) Padang Panjang. Sesudahnya dalam tahun 1958 sewaktu pembebasan Kotapraja Padang Panjang oleh Angkatan Perang Republik Indonesia dari kekuasaan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), ia termasuk dari golongan fungsional Nasional yang patriotik yang tidak suka mengikuti haluan-haluan dari golongan PRRI sekalipun juga telah diperintah mengungsi. Ia menjadi wakil Ketua dari Panitia Penyambutan APRI di Kota Padang Panjang.
Setelah bekerja keras dengan seluruh kawan-kawannya ke arah menyelamatkan perjuangan Negara Revolusi 1945 dengan keputusan Komandan Militer Kota Padang Pandjang No. 001/SP/V/1958 tanggal 8 Mei 1958 ia ditunjuk untuk sementara mewakili Wali kota/ Kepala Daerah Kotapraja Padang Panjang, dan akhirnya dengan surat keputusan Gubernur/Koordinator Pemerintahan Sipil Swatantra Tingkat I Sumatera Barat tanggal 30 Juni 1958 No. UP./27/GSB/1958 terhitung tanggal 1 Juni 1958 Yusuf ditunjuk sebagai Pejabat Wali Kota/Kepala Daerah Kotapraja Padang Panjang, di samping menjabat sebagai Kepala Japenko Padang Panjang, yang mana diresmikan pada pelantikannya pada tanggal 21 Mei 1958 sebagai Kepala Japenko Padang Panjang dan pelantikan ini dilakukan oleh Soetarjo sebagai Kepala Japen Provinsi Sumatera Barat/Wakil Kementerian Penerangan.
Sesuai dengan putusan Kementerian Penerangan Republik Indonesia tanggal 2 Februari 1959 Yusuf menyerahterimakan Kepala Japenko Padang Pandjang kepada Rustam St. Nan Labih, sedangkan ia sendiri di samping memangku Pejabat Wali Kota Padang Panjang juga masih berstatus pegawai Japenko Padang Panjang. Akhirnya dalam perjalanan dinas ke Padang pada hari Selasa tanggal 5 Mei 1959 ia gugur dalam melaksanakan tugas negara. Almarhum berusia 46 tahun, meninggalkan 2 orang istri dan 10 orang anak.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Artikel ini menyadur materi dari majalah Mimbar Penerangan, yang berada di domain publik.