Lompat ke isi

Mudjono

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mudjono
Potret Mudjono sebagai Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-5
Masa jabatan
9 Februari 1981 – 14 April 1984
Ditunjuk olehSoeharto
Sebelum
Pengganti
Ali Said
Sebelum
Menteri Kehakiman Indonesia ke-17
Masa jabatan
29 Maret 1978 – 9 Februari 1981
PresidenSoeharto
Sebelum
Pengganti
Ali Said
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1927-07-30)30 Juli 1927
Bangsalsari, Hindia Belanda
Meninggal14 April 1984(1984-04-14) (umur 56)
Jakarta, Indonesia
Profesihakim, perwira militer
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Letnan Jenderal TNI (purn) Mudjono, S.H. (30 Juli 1927 – 14 April 1984) adalah Ketua Mahkamah Agung Indonesia yang mulai bertugas pada 18 Februari 1981 hingga 14 April 1984.

Ia mengawali dengan menjadi Polisi Tentara Laut (PTL) pada Komando Angkatan Laut Karesidenan Besuki. Mudjono mendapat tugas untuk mengikuti Akademi Hukum Militer di Jakarta. Setamat dari Akademi Hukum Militer, ia menjadi Asisten II Direktur Kehakiman Angkatan Darat di Jakarta.[1] Pada tahun 1981, ia diangkat menjadi Ketua MA.

Meninggal Dunia

[sunting | sunting sumber]
Makam Mudjono di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Mudjono meninggal pada 14 April 1984 di Jakarta, karena penyakit kanker tulang yang dideritanya. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Jabatan politik
Didahului oleh:
Mochtar Kusumaatmadja
Menteri Kehakiman
1978–1981
Diteruskan oleh:
Ali Said
Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Oemar Seno Adji
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
1981–1984
Diteruskan oleh:
Ali Said