Mulyasari, Binong, Subang
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Mulyasari | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Barat |
Kabupaten | Subang |
Kecamatan | Binong |
Kode pos | 41253[1] |
Kode Kemendagri | 32.13.08.2011 |
Luas | - |
Jumlah penduduk | - |
Kepadatan | - |
Mulyasari adalah desa di kecamatan Binong, Subang, Jawa Barat, Indonesia.
Desa yang awalnya berdiri dengan nama Desa Tambakdahan pada 12 Desember 1982, tetapi kemudian mengalami pemekaran sehingga terbagi menjadi dua desa, yaitu desa Tambakdahan dan Desa Mulyasari. Desa yang dibagi kedalam 4 dusun/RW, yaitu Dusun Jatibaru, Dusun Mekarjaya, Dusun Jungklang III, dusun Jungklang IV, dan 16 RT ini memiliki berbagai potensi, mulai dari persawahan, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Desa ini adalah desa yang sangat asri, dengan lahan-lahan persawahannya yang luas dan di lengkapi dengan keramahan penduduknya. Desa dengan luas wilayah 594,745 Ha/m2, yang dihuni oleh 8043 jiwa yang sebagian besar diantaranya bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani. Ada satu hal yang unik dari desa ini, yaitu sekitar 70% warganya berbahasa Jawa dan sisanya berbahasa Sunda.
Selain memiliki teknik pertanian yang maju sehingga sering dijadikan tempat studi banding oleh petani baik domestik maupun mancanegara, desa yang terletak 100 km dari ibu kota provinsi ini dikenal pula memiliki sikap agamais yang terlihat dari pengajian harian, mingguan, dan bulanan yang secara rutin dihadiri oleh warganya.
Secara geografis wilayah desa Mulyasari berbatasan dengan beberapa wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah Timur, berbatasan dengan Desa Tambakdahan.
b. Sebelah Selatan, berbatasan dengan Desa Kediri – Binong.
c. Sebelah Barat, berbatasan dengan Desa Wanajaya Tanjung Rasa.
d. Sebelah Utara, berbatasan dengan Desa Tambakdahan.
Jalan yang menghubungkan Desa Mulyasari dengan Ibu kota Kecamatan Binong merupakan jalan aspal. Kondisi demikian mempermudah kegiatan administrasi, arus informasi dan komunikasi pemerintahan desa dengan pemerintahan kecamatan. Komunikasi antara pihak pemerintahan desa dengan pihak kecamatan dilakukan secara langsung, baik pihak desa mendatangi pihak kecamatan maupun pihak pemerintahan kecamatan mendatangi pihak desa.
Kondisi Demografis
Data penduduk masyarakat desa Mulyasari adalah sebanyak 7. 438 jiwa dengan komposisi laki-laki sebanyak 3.476 jiwa, dan perempuan sebanyak 3.962 jiwa.
Jumlah penduduk Desa Mulyasari berdasarkan tingkat pendidikan formal adalah 2.638 Orang. Sebagian besar penduduk berpendidikan Sekolah Dasar (SD), yaitu sebanyak 1.203 jiwa. Jumlah penduduk yang berpendidikan SLTP yaitu sebanyak 802 jiwa, dan jumlah penduduk yang berpendidikan SLTA sebanyak 633 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk yang berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi (D.1, D.2, D3, S, S2,dan S3) relatif masih sedikit, hanya 116 jiwa, sehingga akan mempengaruhi proses pengembangan masyarakat di desa Mulyasari ini.
Kondisi demikian secara umum mempengaruhi pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki, tingkat pendapatan dan jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan serta mempengaruhi pemahaman masyarakat terhadap informasi mengenai pembangunan. Seperti terjadi di desa-desa lain, situasi Desa Mulyasari tidak terlepas dari pergerakan penduduk yang masuk dan keluar desa, seperti mobilitas dan mutasi penduduk, hal ini menunjukan bahwa Desa Mulyasari harus siap menerima perubahan, baik sosial, budaya, maupun perkembangan perekonomian.
Organisasi dan Kelembagaan
Kelembagaan yang tumbuh dan berkembang di Desa Mulyasari, baik berasal dari inisiatif warga maupun kelembagaan bentukan pemerintah merupakan wahana dalam menampung aspirasi warga dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Kelembagaan yang mempunyai kegiatan rutin mengadakan pertemuan warga masyarakat seperti lembaga pengajian di tiap-tiap RT, Posyandu, dan Karang Taruna merupakan potensi kelembagan untuk dijadikan media pembelajaran masyarakat dalam rangka pengembangan masyarakat. Kelembagaan yang muncul atas prakarsa pemerintah dengan penggalian potensi kelembagaan lokal dapat dijumpai pada PKK, Posyandu. Kelembagaan ini diharapkan berkembang menjadi wadah perjuangan masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui program-program pengembangan masyarakat yang telah berjalan di Desa Mulyasari. Dalam perkembangannya kelembagaan ini belum secara optimal memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan desa karena berkaitan dengan sumberdaya manusia yang ada di Desa Mulyasari yang masih perlu untuk ditingkatkan.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan penting yang ada pada komunitas desa Mulyasari dapat diuraikan sebagai berikut:
Lembaga Ekonomi
Lembaga kemasyarakatan dalam bidang ekonomi yang ada di Desa Mulyasari, yaitu Lumbung Ekonomi Desa (LED) suatu lembaga yang bergerak seperti koperasi yang melayani simpan-pinjam dengan catatan bahwa si peminjam sudah memiliki usaha yang sudah berjalan dan memiliki pemasukan yang sudah stabil. Hal ini untuk mencegah terjadinya kredit macet.
Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan di Desa Mulyasari dari segi kuantitas sudah memadai, selain lembaga pendidikan formal, di desa Mulyasari juga terdapat beberapa lembaga pendidikan informal, seperti Madrasah, Tsanawiyah, dan Pondok Pesantren.
Lembaga Pemerintahan
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Peran serta LPMD di dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Mulyasari sangat menunjang sekali, karena LPMD di Desa Mulyasari berfungsi sebagai pelaksana pembangunan atau mitra kerja pemerintah desa.
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Secara umum tugas dan fungi BPD adalah mengawasi jalannya pemerintahan desa. Selain itu tugas BPD adalah menampung aspirasi warga masyarakat baik berupa kritik yang membangun, usulan/ masukan maupun keluhan atas ketidak puasan pelayanan ataupun jalannya pemerintahan desa yang tidak baik, seperti masalah penggunaaan anggaran keuangan desa, pelayanan kepada masyarakat, dan kebijakan yang tidak memihak pada kepentingan masyarakat desa, serta masalah-masalah sosial yang ada di Desa Mulyasari. BPD diharapkan akan menyampaikan secara langsung kepada kepala desa, agar menjadi bahan perhatian dan evaluasi, dan lebih jauh lagi akan menjadi agenda pembangunan dan pengembangan Desa Mulyasari. Menurut hasil pengamatan di lapangan, kinerja BPD sampai saat ini cukup baik, tetapi demikian peningkatan kualitas kerja untuk kepentingan pembangunan masih harus ditingkatkan.
Lembaga Kesejahteraan dan Pemuda
a. PKK/ Posyandu
Tugas dan fungsi PKK/ Poyandu secara umum, yaitu mengadakan penyuluhan mengenai pentingnya program keluarga berencana, kesehatan ibu dan anak, pendataan akseptor KB, Penimbangan Balita, dan lain-lain. PKK/ Posyandu inipun kegiatannya tidak hanya terfokus pada masalah kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mengenai pentingnya bagaimana cara mendidik anak yang baik pada usia balita. Program ini sudah berjalan dengan baik secara menyeluruh dan berkelanjutan.
b. Karang Taruna
Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisipan yang tumbuh atas dasar dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda, di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat, bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Fungsi Karang Taruna di desa Mulyasari adalah memelihara dan memupuk kesadaran dan tanggung jawab sosial, semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, dan rasa kesetiakawanan sosial, memupuk kreativitas generasi muda untuk dapat mengemban tanggung jawab sosial kemasyarakatan, melaksanakan usaha-usaha pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, dan menangani masalah-masalah sosial lainnya.
Kondisi Sosial
Berdasarkan kondisi religi, desa Mulyasari menganut agama Islam, tetapi terbagi menjadi dua sifat yaitu masyarakat Jatibaru dan masyarakat Jungklang. Masyarakat Jungklang cenderung sangat fanatik terhadap apa yang diyakininya. Sifat masyarakat Jungklang yang keras terkadang menimbulkan pehamaman-pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama yang mereka terima, karena mereka sering memahaminya sesuai pemahaman diri mereka sendiri.
Sebaliknya, masyarakat Jatibaru tidak sekeras masyarakat Jungklang. Sifat mereka cenderung mengalah dan lebih mengikuti peraturan yang ada. Sehingga keadaan masyarakat Jatibaru dapat dikatakan lebih tenang.
Masyarakat Jungklang yang paling keras berada di RT 07, di mana mereka dapat dikatakan memisahkan diri dari masyarakat Mulyasari secara keseluruhan. Mereka sangat fanatik dan tidak mau bergabung dengan yang lainnya dan tidak mau hadir apabila RT-RT lain mengadakan pengajian. Bahkan mereka membentuk sebuah kesatuan baru berupa perkampungan mekarjaya.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, kondisi tersebut sudah mulai sirna. Sekitar lima tahun terakhir, masyarakat desa Mulyasari secara keseluruhan sudah mulai membaur. Masyarakat Jungklang sudah mulai menyatu dengan masyarakat lainnya, sehingga pandangan akan dua nama tersebut sudah mulai tidak diperhatikan lagi.
Ditinjau dari segi penggunaan bahasa daerah masyarakat desa Mulyasari juga terbagi menjadi dua yaitu yang menggunakan bahasa jawa dan bahasa sunda. Warga dari RT 01-05 mereka menggunakan bahasa Sunda, sedangkan warga dari 06-16 mereka menggunakan bahasa Jawa, tetapi hal tersebut tidak menjadi sebuah masalah dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun keadaan sosial bermasyarakat bila ditinjau dari kondisi religi mengalami perbaikan, tetapi juga terdapat sedikit penurunan dari kepedulian antar warga.
Imam Sibaweh (Kaur Pemerintahan Desa Mulyasari)
- dari berbagai sumber
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan