Mulyasari, Mande, Cianjur
Mulyasari | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Cianjur | ||||
Kecamatan | Mande | ||||
Kode Kemendagri | 32.03.08.2006 | ||||
Luas | 523,950 ha² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Mulyasari adalah desa di kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat, Indonesia.
Letak Geografis
Potensi Desa Mulyasari merupakan salah satu Desa dari ke 12 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Mande dengan luas wilayah 523,950 Ha dengan jarak tempuh ke ibu Kota Kecamatan Mande 2,5 Km dan Ibu Kota Kabupaten Cianjur 12 Km secara Ketinggian 2500 dari permukaan laut.
Batas - Batas Desa Mulyasari:
Sebelah Utara: Desa Mentengsari Kec. Cikalongkulon
Sebelah Selatan: Desa Bobojong Kec. Mande
Sebelah Barat: Desa Jamali Kec Mande
Sebelah Timur: Desa Murnisari Kec. Mande
Sejarah Singkat Desa Mulyasari
Sejarah Desa Mulyasari dulu asal mulanya adalah Desa Cipeujeuh, pada tahun 1935 Desa Cipeujeuh diberi nama Desa dolar, dikarenakan tanah perkebunan dan termasuk tanah milik rakyat, juga tanah Desa masih utuh dan penuh dengan tanaman produktif seperti tanaman pohon karet dan tanaman buah-buahan dan yang paling menonjol adalah tanaman Durian, tidak sedikit orang kota yang datang untuk membelinya. Desa Cipeujeuh pada waktu itu di pimpin oleh Pejabat Kepala Desa yang bernama R. SURYA DININGRAT alias LURAH CIJAGANG kenapa diberi nama Lurah Cijagang, karena beliu adalah asli dari Kp. Cijagang Desa Cijagang Kecamatan Cikalongkulon, sebagai pegawai Kecamatan yang dijabatkan di Desa Cipeujeuh Kecamatan Mande. Pada waktu kepemimpinan beliau dengan kebijakannya mulailah membangun jalan Desa dan memperkeras dari mulai Perbatasan dengan Desa Jamali s/d. Kp. Cipeujeuh Desa Cipeujeuh dan dengan keputusannya bahwa setiap orang yang meninggal harus dikuburkan di tanah kuburan tidak boleh di kubur di tanah pribadi, sehingga dilaksanakan penyediaan tanah kuburan (tanah mati) yang dibeli dari hasil swadaya masyarakat dengan cara patungan semua warga, dan di setiap dusun tanah kuburan tersebut dapat terealisasikan diataranya Tetapi sayangnya pada tahun 1955 sampai dengan tahun 1962 perkebunan yang subur itu di diami basis-basis gerombolan (DI/Gerombolan) yang akhirnya masyarakat merasa tidak aman dan mengungsi ke daerah yang paling aman atau kekota. Setelah aman masyarakat ada yang tetap tinggal di tempat pengungsian dan ada juga yang kembali ke tempat semula dan mengolah tanah yang telah gundul dan tidak produktif lagi. Dari situlah tanah darat maupun tanah sawah sebagian pemiliknya adalah orang luar desa, sehingga masyarakat tidak punya garapan tanah milik sendiri, sebagai mata pencaharian terpaksa menumpang di tanah perkebunan/Tanah HGU yang tanamannya mesih kecil.
Desa Mulyasari adalah merupakan pecahan dari Desa Cipeujeuh berdasarkan hasil rapat musyawarah warga Desa Cipeujeuh pada tanggal 2 Juli 1982 dengan nama sbb:
1. Untuk Desa lama adalah Desa Mulyasari dan
2. Untuk Desa baru adalah Desa Murnisari.
Yang dipimpin oleh Kepala Desa bernama ADI bin EMANG
Kepemimpinan Desa Mulyasari dari mulai Tahun 1982 sampai dengan tahun 2017 adalah:
1. Bapak ADI bin EMANG pada tahun 1982
2. Bapak APANDI pada tahun 1082 s/d. tahun 1984
3. Bapak ADI bin EMANG pada tahun 1984 s/d. tahun 1989
4. Bapak ATMA SUGANDA pada tahun 1989 s/d. tahun 1991
5. Bapak ENDANG SAEPUDIN pada tahun 1991 s/d. Tahun 1999
6. Bapak ECE SUPIANI Pada tahun 1999 s/d. tahun 2000
7. Bapak E. SULAEMAN pada tahun 2000 s/d. tahun 2007
8. Bapak E. SULAEMAN pada tahun 2007 s/d. Tahun 2014
9. Bapak RIPAN MUNANDAR pada tahun 2014 s/d. sekarang
Sumber Informasi: http://mulyasarimande.blogspot.co.id