Negara bebas (politik)
Negara bebas adalah konsep politis dan ideologis tentang keberadaan kebebasan di suatu negara. Konsep ini meliputi berdirinya lembaga demokratis yang menjamin keberlangsungan kebebasan, seperti pemerintahan perwakilan, partai politik, serikat dagang, oposisi politik, cabang pemerintahan, kebebasan yudisial, dan kebebasan media. Konsep tersebut juga mencakup institusi yang menghindari penindasan politik, penyiksaan, penyensoran, dan hal-hal lain yang bertentangan dengan kebebasan.
Dalam konteks historis Perang Dunia II, istilah negara bebas digunakan untuk mengidentifikasi sekutu barat yang berlawanan dengan kekuatan Poros (Jerman Nazi dan Italia Fasis). Pada masa Perang Dingin, istilah ini mengacu pada sekutu Amerika Serikat yang berlawanan dengan Uni Soviet (seperti Cina Bebas). Dalam dua kasus tersebut, frasa negara bebas dipakai untuk keperluan propaganda tanpa melihat keefektifan lembaga politik yang dijelaskan sebelumnya.
Wadah pemikir Freedom House dari Amerika Serikat menerbitkan laporan bertajuk "suasana kebebasan di dunia" yang mengelompokkan negara-negara di dunia menjadi negara bebas, separuh bebas, dan tidak bebas. Per 2013, ada 90 negara bebas, 58 negara separuh bebas, dan 47 negara tidak bebas.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Web of Freedom House Diarsipkan 2007-12-30 di Wayback Machine.
- Freedom in the World 2014 - Daftar negara dengan peta dan grafis.