Lompat ke isi

Netralitas fiskal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Netralitas fiskal (Inggris: Fiscal neutrality) adalah istilah dalam kebijakan moneter yang mengacu pada dampak kebijakan fiskal sebuah negara pada perekonomian masyarakat yang artinya bahwa dalam sebuah kebijakan fiskal akan sangat berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat dalam waktu sekarang atau masa yang akan datang oleh karena itu perlu adanya prinsip utama dalam menjalankan kebijakan fiskal bagi sebuah negara agar dapat berjalan secara normal dan tidak menjadikan sebuah distorsi yang akan dapat mengubah perilaku masyarakat yang merugikan berupa kelebihan beban pajak dari anggaran pembiayaan pemerintah dari hasil pajak yang tidak dikembalian pada kepentingan kesejaterahan masyarakat [1] masalah ini telah mendapatkan perhatian dari Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (buku dapat diunduh disini Diarsipkan 2007-09-27 di Wayback Machine.) pada tahun 1776.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ N.H. Stern (1987). "optimal taxation," The New Palgrave: A Dictionary of Economics, v. 1, pp. 865-67

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]