Newmont Minahasa Raya
Newmont Minahasa Raya adalah salah satu perusahaan tambang emas yang beroperasi di Indonesia. Kepemilikan sahamnya oleh Newmont Gold Company dan Tanjung Serapung. Newmont Minahasa Raya didirkan tahun 1984 dan mulai memproduksi emas sejak tahun 1996. Lokasi penambangannya di Mesel dari Daerah Aliran Sungai dari Sungai Buyat. Pembuangan limbah hasil penambangannya dilakukan di Teluk Buyat. Penambangan emas Newmont Minahasa Raya berakhir pada tahun 2004 dan arealnya diserahkan kembali ke Pemerintah Indonesia pada tahun 2010. Dampak lingkungan yang mengganggu kesehatan warga dan menurunkan kualitas lingkungan pada tahun 1996-1997, membuat Newmont Minahasa Raya membayar ganti rugi ini sebesar 30 juta Dolar Amerika Serikat kepada warga di sekitarnya.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Newmont Minahasa Raya didirikan pada tahun 1984 sebagai perusahaan pertambangan emas.[1] Saham perusahaan ini dimiliki bersama oleh dua perusahaan dari dua negara yang berbeda. Perusahaan pertama adalah Newmont Gold Company yang berpusat di Amerika Serikat dengan kepemilikan saham sebesar 80%. Perusahaan kedua adalah Tanjung Serapung yang berpusat di Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 20%. Bentuk badan hukum dari perusahaan Newmont Minahasa Raya adalah perseroan terbatas.[2]
Pada tanggal 6 November 1986, PT Newmont Minahasa Raya menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia. Kontrak ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden No.B-3/ Pres/11/1986. Newmont Minahasa Raya diberikan izin untuk mengolah emas dan mineral. Namun tidak memperoleh izin untuk mengolah minyak, gas bumi, batu bara, uranium dan nikel. Luas wilayah pengolahannya adalah 527.448 hektare dengan masa kontrak selama 30 tahun.[3]
Operasional
[sunting | sunting sumber]Newmont Minahasa Raya mulai membangun areal penambangan emas pada tahun 1994. Kemudian pada tahun 1995, dokumen persetujuan lingkungan telah disetujui. Kegiatan operasional penambangan emas oleh Newmont Minahasa Raya dimulai sejak bulan April 1996.[4] Newmont Minahasa Raya Newmont Minahasa Raya mengoperasikan tambang emas dengan sistem terbuka. Kapasitas produksi tahunannya mencapai 700 ribu ton tiap tahunnya. Penambangan dilakukan di Mesel yang termasuk bagian dari Daerah Aliran Sungai Sungai Buyat di Kecamatan Ratatotok. Kegiatan penambangan berlangsung sejak tahun 1996 dan baru berakhir pada tahun 2004. Volume detoksifikasi tailing mencapai sekitar 4,5 juta m3. Tailing ini mengandung arsen dan raksa. Kedua jenis unsur kimia ini dibuang ke bawah laut dengan kedalam 82 meter menggunakan pipa. Lokasi pembuangannya sekitar 800 meter dari tepi pantai Teluk Buyat.[5]
Akhir penambangan
[sunting | sunting sumber]Tambang emas milik Newmont Minahasa Raya di Kabupaten Minahasa Tenggara mulai ditutup sejak tahun 2004. Bekas tambang emas telah dijadikan sebagai kebun raya oleh Pemerintah Indonesia. Lingkungan sekitar tambang hanya tersisa danau dan vegetasi hutan yang menjadi habitat bagi serangga dan hewan endemik.[6] Bekas tambang ini terletak di Resort Pemangkuan Hutan Ratatotok. Proses rehabilitasi kawasan bekas taambang telah dimulai sejak tahun 1996 dan selesai pada tahun 2010. Setelah rehabilitasi, kawasan bekas tambang ditumbuhi oleh tanaman yang membentuk kembali ekosistem hutan sekunder.[1]
Usulan untuk menjadikan bekas tambang milik Newmont Minahasa Raya sebagai kebun raya diusulkan sejak tahun 2009. Pengusulnya adalah Bupati Minahasa Tenggara kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.[1] Area pinjam pakai yang digunakan oleh Newmont Minahasa Raya telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2011.[7]
Dampak lingkungan
[sunting | sunting sumber]Selama beroperasi, Newmont Minahasa Raya menerapkan sistem pembuangan limbah tambang dengan model pembuangan tailing bawah laut. Limbah ini dibuang di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. Tailing yang dibuang ke dasar laut mengandung merkuri, sianida, dan arsenik menyebar ke Perairan Teluk Buyat.[8] Volume limbah yang dibuang setiap hari berkisar antara 2000-5000 kubik ton. Pada akhir Juli 1996, para nelayan di perairan Teluk Buyat memprotes aktivitas pembuangan limbah Newmont Minahasa Raya. Alasannya adalah penemuan gerombolan ikan yang mati di pinggir pantai. Kasus kematian ikan ini terus berulang hingga bulan Juli 1997.[9]
Pembuangan limbah ini berdampak pula kepada kesehatan warga di sekitar Teluk Buyat yang mengonsumsi ikan. Ikan-ikan ini telah teracuni oleh limbah dan menimbulkan beberapa jenis penyakit berbahaya. Salah satu penyakit yang berbahaya adalah penyakit Minamata.[8] Para perempuan yang bekerja sebagai nelayan mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran Teluk Buyat. Ada yang timbul benjolan-benjolan pada payudara, ketiak dan lehernya. Ada pula yang menderita sakit kepala dan gatal-gatal di seluruh tubuh. Gangguan kesehatan lainnya yang diderita oleh para perempuan nelayan adalah gangguan pada siklus menstruasi.[10] Pemerintah Indonesia akhirnya meminta ganti rugi kepada Newmont Minahasa Raya atas penurunan kualitas lingkungan dan kesehatan warga. Newmont Minahasa Raya membayar ganti rugi ini sebesar 30 juta Dolar Amerika Serikat.[9]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Witono, J. R., dkk. (2020). "Kebun Raya Megawati Soekarnoputri: Transformasi Lahan Pasca Tambang Menjadi Kawasan Konservasi Tumbuhan". Warta Kebun Raya. 18 (2): 89.
- ^ Nuraida, Ida (2012). "The Practice of Corporate Social Responsibility of PT Newmont Minahasa, South East Minahasa, North Sulawesi, Indonesia". Bina Ekonomi: Majalah Ilmiah Fakultas Ekonomi Unpar. 16 (1): 78.
- ^ Syarif dan Wibisana 2015, hlm. 23-24.
- ^ Mamonto, P. D. L., Sompie, C. E. D., dan Mekel, P. A. (2012). Fourie, A.B. dan Tibbett, M., ed. "Sustainable development for post closure — a case study of PT Newmont Minahasa Raya" (PDF). Mine Closure 2012. Australian Centre for Geomechanics: 2. ISBN 978-0-9870937-0-7.
- ^ BEntley, K., dan Soebandrio, A. (2017). "Dietary exposure assessment for arsenic and mercury following submarine tailings placement in Ratatotok Sub-district, North Sulawesi, Indonesia". Environmental Pollution. 227: 552.
- ^ Peserta Sustainable Mining Bootcamp Newmont (2016). Buka-bukaan Dunia Tambang: Kumpulan Cerita "Sustainable Mining Bootcamp". Bandung: Penerbit Kaifa. hlm. 9. ISBN 978-602-0851-31-0.
- ^ Purnomo, D. W., Fijridiyanto, I. A., dan Witono, J. R. (2018). "Penilaian Variabel Vegetasi pada Lahan Reklamasi Bekas Tambang Emas di Ratatotok, Minahasa Tenggara". Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea. 7 (2): 94.
- ^ a b Jaringan Advokasi Tambang (2020). Bergerilya Melawan Mesin Ekstraktivisme: Mutasi Kejahatan Negara-Korporasi dan Babak Baru Jerat Oligarki Tambang (PDF). Jaringan Advokasi Tambang. hlm. 13.
- ^ a b Syarif dan Wibisana 2015, hlm. 24.
- ^ Yuliana, A., dan Dewy, P. (2012). Mengukur Realita Pemiskinan Perempuan di Tengah Konflik Sumber Daya Alam: Merekam Kasus-kasus Konflik Sumber Daya Alam Solidaritas Perempuan (2008-2011) (PDF). Solidaritas Perempuan. hlm. 22.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Syarif, L. M., dan Wibisana. A. G. (2015). Syarif dan Wibisana, ed. Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi dan Studi Kasus (PDF). Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. ISBN 978-602-1616-15-4.