Lompat ke isi

Ningrum Natasya Sirait

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ningrum Natasya Sirait (lahir 17 Januari 1962).[1] Ia merupakan seorang akademisi Indonesia di bidang hukum persaingan usaha kelahiran Bandung .[2] Saat ini dia menjabat sebagai guru besar Universitas Sumatera Utara sejak pengukuhannya pada tanggal 2 September 2006 dengan orasinya berjudul "Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Internasional".[3]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Dia mendapatkan gelar sarjana hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 1987[4]. S2 Master of Legal Institution, ia peroleh dari University of Wisconsin Amerika Serikat, dengan menyerahkan tesis berjudul “Dispute Resolution in International Commerce” pada tahun 1996. Ia melanjutkan studinya menjadi Doktor di bidang Ilmu Hukum dari USU, dengan judul desertasi “Asosiasi Pelaku Usaha dan Analisis Perilakunya Berdasarkan Prinsip-prinsip Hukum Persaingan” di tahun 2003. Kemudian mendapat Beasiswa dari Fulbright Scholarship Researcher di University of Wisconsin, Amerika pada bulan Oktober 2000 mendapat bimbingan dari Prof. Peter C. Carstensen, seorang pakar internasional dalam bidang Hukum Persaingan (anti-trust). Sedangkan ayahnya, Bistok Sirait adalah penerima beasiswa Fulbright juga untuk kuliah di Universitas Georgetown di Washington D.C.

Ia juga pernah menerima beasiswa ke negara lain seperti ke Jepang, Australia, serta berbagai negara lain, seperti[5] mengikuti beberapa training dengan JICA di Jepang dan Program DAAD di Max Planck Institute di Muenchen, Jerman.[4]

Publikasi

[sunting | sunting sumber]

Ia memiliki karya buku, dan jurnal. Buku-bukunya adalah:

  • Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks (2009), Jakarta: GTZ. (ditulis bersama Andi Fahmi Lubis, AM Tri Anggraini, Kurnia Toha, LB Kagramanto, M Hawin, Maarif S Sukarni, dan U Silalahi)
  • Hukum Persaingan di Indonesia: UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (2004), Medan: Pustaka Bangsa Press.[6]
  • Asosiasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (2003), Medan: Pustaka Bangsa Press.
  • Intellectual Property, Competition Law and Economics in Asia, Hart Publishing, Oxford and Portland, Oregon, 2011.
  • The Political Economy of Competition Law in Asia, Edward Elgar Publishing, Inc. Cheltenham, UK 2013.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Kursi dan Tamu". Kompas.com. 2008-04-12. Diakses tanggal 2022-03-20. 
  2. ^ "Arsip Jawaban Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2022-03-19. 
  3. ^ Heriani, Fitri Novia. "Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 19 Maret 2022. 
  4. ^ a b "Ningrum Natasya Sirait". jurnal.kpk.go.id. Diakses tanggal 19 Maret 2022. 
  5. ^ "Ningrum Natasya Sirait". AMINEF - American Indonesian Exchange Foundation (dalam bahasa Inggris). 2019-05-24. Diakses tanggal 2022-03-20. 
  6. ^ "NINGRUM NATASYA SIRAIT". scholar.google.co.id. Diakses tanggal 2022-03-20.