Lompat ke isi

Nomor Pokok Perpustakaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) adalah kode atau tanda pengenal perpustakaan Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu perpustakaan dengan perpustakaan lainnya.[1][2][3]

Sistem ini berada di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia[4][5] dan ditetapkan berdasarkan kode area provinsi, kabupaten/kota, serta kode unik untuk jenis perpustakaan tertentu.

Jenis Perpustakaan[sunting | sunting sumber]

Dalam konteks jenis perpustakaan menurut Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), terdapat beberapa jenis perpustakaan yang dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang terbuka untuk semua orang. Biasanya menyediakan beragam koleksi buku, majalah, surat kabar, dan materi bacaan lainnya untuk semua kelompok usia dan minat.
  2. Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang berlokasi di tempat tertentu dan memiliki koleksi yang spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti perpustakaan medis yang fokus pada literatur medis. Akses ke perpustakaan ini bisa terbuka untuk semua orang atau terbatas tergantung pada kebijakan penyelenggaranya. Ini bisa juga tertutup dan hanya diakses oleh orang-orang tertentu sesuai dengan ketentuan pemiliknya. Koleksinya terbatas dan difokuskan pada disiplin ilmu tertentu, misalnya Perpustakaan Militer yang fokus pada bidang militer. Berbeda dengan perpustakaan umum yang memiliki koleksi yang sangat beragam, perpustakaan khusus ini memiliki layanan yang lebih terbatas.
  3. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang mana berada di sekolah tinggi, perguruan tinggi , universitas, atau sejenisnya perpustakaan ini adalah salah satu jenis perpustakaan akademik yang berfokus pada mendukung kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengajaran di lingkungan perguruan tinggi atau universitas.
  4. Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang berada di sekolah mulai dari tingkat dasar seperti PAUD hingga tinggi (SMA/SMK), perpustakaan sekolah ini menawarkan koleksi buku yang sesuai dengan kurikulum pendidikan, membantu siswa dalam pembelajaran mereka, serta menyediakan bahan bacaan rekreasi[6].[3]

Tujuan NPP[sunting | sunting sumber]

Tujuan diadakannya NPP adalah untuk memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai jumlah perpustakaan atau lembaga yang seharusnya memiliki perpustakaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. [7]Selain itu, NPP memudahkan pembinaan perpustakaan dan mengetahui kondisi perpustakaan di Indonesia untuk menyusun program pembinaan yang lebih efektif. NPP juga memacu para pengelola perpustakaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan mereka dan menetapkan akreditasi perpustakaan berdasarkan data yang terkumpul melalui sistem ini[8][9].[10]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "NPP Perpustakaan". Library. Diakses tanggal 2024-05-23. 
  2. ^ "Profil perpustakaan titian ilmu SMAN 4 Muara Teweh - SMAN 4 Muara Teweh". www.sman4muarateweh.sch.id. Diakses tanggal 2024-05-22. 
  3. ^ a b Perpusnas. "data NPP kewilayahan". Pendataan Perpustakaan berbasis wilayah. 
  4. ^ "Perpustakaan Nasional Republik Indonesia". www.perpusnas.go.id. Diakses tanggal 2024-05-23. 
  5. ^ "Perpustakaan Nasional Republik Indonesia". www.perpusnas.go.id. Diakses tanggal 2024-05-23. 
  6. ^ "SIBI - Sistem Informasi Perbukuan Indonesia". buku.kemdikbud.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-05-23. 
  7. ^ "Peraturan Perpusnas No. 6 Tahun 2021". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-05-23. 
  8. ^ Muhammad, Edwan (2023-09-18). "Bimtek Pendataan Perpustakaan se-Kalimantan Selatan". Portal Berita Tanah Bumbu. Diakses tanggal 2024-05-23. 
  9. ^ Deepublish (2024-05-07). "NPP Perpustakaan: Pengertian dan Cara Mendapatkan NPP". Pengadaan Buku Deepublish. Diakses tanggal 2024-05-22. 
  10. ^ "Dinas Kearsipan dan Perpustakaan | Provinsi Kepulauan Bangka Belitung". dkpus.babelprov.go.id. Diakses tanggal 2024-05-22.