Nyenang, Cipeundeuy, Bandung Barat
Nyenang | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Bandung Barat | ||||
Kecamatan | Cipeundeuy | ||||
Kode pos | 40758[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.17.05.2009 | ||||
Luas | 20 Km2 | ||||
Jumlah penduduk | 3850 | ||||
Kepadatan | 250 / Km2 | ||||
|
Nyenang adalah desa di kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia.
Upacara/Adat Tahunan
[sunting | sunting sumber]- Hajat bumi
- Hajat Wawar
Folklore
[sunting | sunting sumber]sejarah adanya kampung nyenang diawali dengan datangnya seorang perempuan turunan keraton padjadjaran namanya Enden Nyimas Siliwangi yang masih sekeluarga Prabu siliwangi raja Padjadjaran. Ia seorang isteri yang sangat cantik. Ia berangkat sendiri dengan berjalan kaki mencari suatu daerah untuk menyenangkan pikiran yang sedang kalut, akibat tekanan batin selisih paham di Kota Padjadjaran.
Setelah berkelana dan akhirnya ia menemukan tempat yang asri dan indah itu. Disinilah muncul rasa tenang batin dan pikiran, tanda Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan petunjuk, maka dilakukanya ucapan syukur, sehingga dimulainya ia membuat saung yang disebut pesangrahan. Dimulai hadirnya waktu ashar, sengaja ia memandang tempat di Batu Lawang, menunggu datangnya magrib, maksudnya mau mandi di air cilengsir, berenang di sungai leuwi panjang untuk bersih-bersih diri di Parakangarut dengan memohon pada yang maha kuasa, dan ahirnya ilham didapat oleh Nyimas Kubang Karancang, sehingga Ia berujar bahwa tempat ini namanya Nyenang (Senang), dengan harapan jauh dari marabahaya, masa paceklik dan kemiskinan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan