Obiter dictum
Obiter dictum (juga digunakan dalam bentuk jamak, obiter dicta) adalah frase dalam bahasa Latin yang berarti "ngomong-ngomong",[1] dan dalam konteks hukum mengacu kepada bagian dari putusan hukum yang tidak pokok atau tidak terkait dengan substansi utamanya. Konsep ini berasal dari hukum umum Inggris; dalam sistem tersebut, suatu putusan terdiri dari dua unsur, yaitu ratio decidendi dan obiter dicta. Sebagai preseden, ratio decidendi mengikat secara hukum, sementara obiter dicta hanya bersifat persuasif. Suatu pernyataan hukum dapat menjadi ratio decidendi hanya jika pernyataan tersebut mengacu kepada fakta dan hukum yang pokok. Pernyataan yang tidak pokok atau hanya mengacu kepada perandaian atau isu hukum yang tidak terkait adalah obiter dicta.
Menurut ahli hukum Universitas Florida, Teresa Reid-Rambo dan Leanne Pflaum, obiter dicta dapat mengikat secara hukum jika pengadilan dalam perkara lain mengutip obiter dicta dari putusan sebelumnya dan menjadikannya sebagai ratio decidendi perkara tersebut.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Black's Law Dictionary, hlm. 967 (5th ed. 1979).
- ^ Reid-Rambo, Teresa, and Leanne J. Pflaum. "Chapter 5: Sources of Law; Reading and Interpreting Cases." Legal Writing by Design: A Guide to Great Briefs and Memos. Durham, NC: Carolina Academic, 2013. 85.