Lompat ke isi

Ompang Tanah Sirah, Payakumbuh Utara, Payakumbuh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tanjung Anau
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
KotaPayakumbuh
KecamatanPayakumbuh Utara
Kodepos
26216
Kode Kemendagri13.76.02.1032
Kode BPS1376030029
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²


Ompang Tanah Sirah (Bahasa Indonesia : Empang Tanah Merah) adalah sebuah kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kelurahan ini adalah penggabungan tiga kelurahan sebelumnya, yakni: Kelurahan Tanjung Anau, Kelurahan Balai Betung, dan Kelurahan Talawi, berdasarkan Perda No. 13/2014.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]