Organisasi Advokat
Tampilan
Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
- Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat..
- Menyelenggarakan ujian advokat
- Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
- Menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
- Melakukan pengawasan terhadap advokat
- Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
- Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
Organisasi Advokat
[sunting | sunting sumber]Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
- Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)