Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 1 September 2021 |
Dasar hukum | Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021 |
Dibubarkan | 1 Februari 2022 |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi |
Susunan organisasi | |
Kepala | Dadan Moh. Nurjaman (Plt.) |
Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi adalah bekas salah satu organisasi riset yang berada di bawah payung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Organisasi ini dibentuk pada bulan September 2021 sebagai transformasi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang melebur ke dalam BRIN. Pada bulan Februari 2023, organisasi ini kemudian dileburkan ke dalam organisasi-organisasi riset lainnya.
Tugas dan fungsi
[sunting | sunting sumber]Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan rencana program dan anggaran
- pelaksanaan tugas teknis pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi
- pelaksanaan kerja sama
- pemberian rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
- pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BRIN
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi terdiri atas:[1]
- Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral
- Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana
- Pusat Teknologi Lingkungan
- Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah
- Pusat Teknologi Produksi Pertanian
- Pusat Teknologi Agroindustri
- Pusat Teknologi Bioindustri
- Pusat Teknologi Farmasi dan Medika
- Pusat Teknologi Elektronika
- Pusat Teknologi Sumber Daya Energi dan Industri Kimia
- Pusat Teknologi Material
- Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan
- Pusat Teknologi Industri Permesinan
- Pusat Teknologi Sistem dan Prasarana Transportasi
- Pusat Teknologi Rekayasa Industri dan Maritim
Daftar kepala
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah daftar Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi.[2]
No. | Nama | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Jabatan |
1 | Dadan Moh. Nurjaman | 1 September 2021 | 1 Februari 2022 | Plt. Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Badan Riset dan Inovasi Nasional (24 September 2021). "Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi".
- ^ "Kepala BRIN Lantik Pejabat Fungsional dan Tunjuk Pejabat Pelaksana Tugas di Lingkungan BRIN". Badan Riset dan Inovasi Nasional. 1 September 2021. Diakses tanggal 3 Maret 2024.