Lompat ke isi

Otoritas bandar udara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Otoritas Bandar Udara)

Otoritas bandar udara adalah sebuah entitas independen yang bertanggung jawab atas operasi dan pengawasan dari satu atau beberapa bandar udara. Otoritas bandar udara dapat merupakan lembaga pemerintah atau badan usaha swasta.

Di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, otoritas bandar udara atau biasa disingkat menjadi Otban, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan.[1]

Dalam menjalankan tugasnya, Otban antara lain menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara

Hingga akhir tahun 2023, terdapat 10 unit Otban yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[1]

Nama Kelas Lokasi Wilayah kerja
Otban Wilayah I Utama Bandara Soekarno-Hatta DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, dan Kalimantan Barat
Otban Wilayah II I Bandara Kualanamu Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau
Otban Wilayah III Bandara Juanda Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan
Otban Wilayah IV Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Nusa Tenggara
Otban Wilayah V Bandara Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah
Otban Wilayah VI II Bandara Minangkabau Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
Otban Wilayah VII Bandara Sepinggan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara
Otban Wilayah VIII Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Kepulauan Maluku
Otban Wilayah IX Bandara Rendani Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta sebagian Papua dan Papua Tengah
Otban Wilayah X Bandara Mopah Papua Selatan dan Papua Pegunungan, serta sebagian Papua dan Papua Tengah

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 24 Oktober 2024.