Lompat ke isi

Pambang Baru, Bantan, Bengkalis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pambang Baru
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenBengkalis
KecamatanBantan
Kode pos
28754
Kode Kemendagri14.03.02.2016 Edit nilai pada Wikidata
Luas33 - km²
Peta
PetaKoordinat: 1°29′34.33″N 102°27′5.87″E / 1.4928694°N 102.4516306°E / 1.4928694; 102.4516306


Desa Pambang Baru, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, Riau adalah bagian dari wilayah Desa Teluk Pambang dari Hasil Pemekaran. Desa Pambang Baru ini resmi menjadi sebuah desa melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan turun nya kebawah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012. Cita-cita untuk menjadi sebuah desa sebenarnya telah dilakukan pertama kalinya pada tahun 2000.

Sejarah Desa Pambang Baru

[sunting | sunting sumber]

Banyaknya Kendala disana sini menyebabkan hasrat untuk mekar tidak tercapai dan keterangan dari generasi ini adalah Bapak Miswan dan Bapak Abdullah yang dibentuk oleh pemerintah Desa Pambang Baru pada tanggal 28 September 2014, yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyusun dan merumuskan rencana Pembangunan jangka menengah desa pambang baru Tahun 2015-2021.

Sekitar tahun 1896 daerah ini telah didiami oleh warga yang merupakan rombongan nelayan dari desa sebauk,senerak,kampung parit, pendekik, Pangkalan Batang dan sekitarnya. Jumlah rombongan yang datang tidak dapat dipastikan. Selain itu daerah ini telah didiami sebelumnya oleh warga suku asli yang bernama Bambang. Namun, melihat banyaknya rombongan nelayan yang berdatangan, beliau telah pergi meninggalkan daerah ini, Namun Bambang inilah yang kemudian di ambil menjadi nama daerah ini lalu berubah menjadi tanjung yaitu tanjung senekep dan tanjung Parit maka dinamilah daerah ini oleh masyarakat ketika itu dengan nama Desa Teluk Pambang.

Melimpahnya hasil tangkapan nelayan dan sangat suburnya tanah untuk bercocok tanam, membuat para nelayan yang awalnya adalah pendatang, bertekad untuk menetap dan bertempat tinggal di daerah ini, mereka mulai mendirikan rumah dan secara berlahan-lahan membuka wilayah perkebunan.

Untuk Keinginan masyarakat untuk maju, mandiri dan siap berdaya saing sebagai desa baru bertahan hingga bertahun-tahun. Hasrat tersebut hanya mampu berputar-putar dibenak masyarakat dan masih menjadi mimpi yang entah tercapai atau tidak.Tanpa diduga pada tahun 2011 kesempatan untuk mekar desa terbuka lebar. Program pemekaran di dicanangkan langsung oleh Bupati Bengkalis H. Ir. Herlian Saleh untuk wilayah kecamatan bantan.

Wilayah kecamatan bantan yang terdiri dari 9 desa diberi kesempatan untuk merencanakan,menata,menyusun dan mengusulkan wilayah yang akan dimekarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Program yang dicangkan Bupati menjadi kesempatan emas bagi masyarakat kabupaten bengkalis khususnya Desa Teluk Pambang. Maka, dilakukanlah musyawarah desa yang telah difasilitasi oleh pemerintah desa teluk pambang yang dipimpn langsung oleh kepala desa ( M. AYUB ) bersama BPD dan lembaga-lembaga serta seluruh komponen masyarakat ketika itu.

Musyawarah pembahasan tentang rencana pemekaran wilayah disepakan dengan mengutamakan wilayah Dusun, yang mana ketika itu desa teluk pambang terdiri dari lima wilayah dusun: Dusun Kembar, Dusun mandiri, Dusun Rukun, Dusun Setia Kawan dan Dusun budi Luhur.

Desa ini resmi menjadi sebuah Desa melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negri dan turunannya kebawah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012. Untuk wilayah dikecamatan Bantan terdiri dari 9 Desa Yaitu : Desa Resam Lapis, Desa Berancah, Desa Ulu Pulau, Desa Mentayan, Desa Pambang Pesisir, Desa Suka Maju, Desa Pambang Baru, Desa Kembung Baru,Desa Pasiran,Desa Bantan Sari, Desa Bantan Timur, Desa Teluk Papal,Desa Muntai Barat, dan Desa Deluk.

Letak Geografis

[sunting | sunting sumber]

Menurut Peraturan Menteri No 72 tentang Desa, Desa adalah kesatuan hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.

Desa Pambang Baru merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Secara administratif, Desa Pambang Baru berjarak ke Kecamatan Bantan 31 km, dengan lama jarak tempuh ke Kecamatan Bantan menggunakan kendaraan bermotor 1 jam. Dari Kecamatan ke Kabupaten Bengkalis berjarak 15 km, dengan lama jarak tempuh menggunakan kenderaan bermotor 35 menit.

Wilayah Desa Pambang Baru 88% Menganut agama Islam dan 12% Penduduk Desa Pambang Baru menganut Agama Budha dan sebagian besar memanfaatkan hasil Alam untuk dijadikan mata Pencaharian. Luas wilayah Desa Pambang Baru 33 kilo meter persegi,dan mata Pencaharian Utama Penduduk Desa Pambang Baru Yaitu Petani. Desa Pambang Baru Memiliki 4 Kepala Wilayah/ Dusun Yaitu Dusun Mandiri Jaya, Dusun Mandiri,Dusun Sejahtera dan Dusun Rukun, 7 Rukun Warga (RW) dan 22 Rukun Tetangga (RT).

BATAS-BATAS WILAYAH DESA PAMBANG BARU

[sunting | sunting sumber]
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Melaka;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Teluk Pambang;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sukamaju;dan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Pambang Pesisir;

STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA PAMBANG BARU

Desa Pambang Baru memiliki Pemerintah sendiri. Pemerintah desa yang terdiri atas Pemerintah desa (yang meliputi kepala Desa dan perangkat desa) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Berikut nama dan jabatan perangkat Desa Pambang Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis :

No Nama Jabatan
1 Edi Zakri Kepala Desa
2 Muhadi A. Md Sekretaris Desa
3 Saktiwan S.H Kasi Pemerintahan
4 M. Farhan A. Md Kasi Kesejahteraan
5 Dahliana S.E Sy Kasi Pelayanan
6 Nur Azikin S.Sos Kaur Keuangan
7 M. Irwansyah S. Sos Kaur Perencanaan

LUAS WILAYAH

Wilayah Desa Pambang memiliki Luas 33 kilo meter persegi,dan mata Pencaharian Utama Penduduk Desa Pambang Baru Yaitu Petani. Desa Pambang Baru Memiliki 4 Kepala Wilayah/ Dusun Yaitu Dusun Mandiri Jaya, Dusun Mandiri, Dusun Sejahtera dan Dusun Rukun, 7 Rukun Warga (RW) dan 22 Rukun Tetangga (RT). seperti yang tertera pada tabel berikut ini :

Tanah Kering HA/M2
Tanah Basah -
Tanah Gambut 92,16 Ha
Tanah Liat 430 Ha
Tanah Perkebunan -
Tanah Perkebunan Rakyat 1.213,85 Ha
Tanah Perkebunan Swasta -
Tanah Fasilitas Umum -
Lapangan Olahraga 2,73 M2