Lompat ke isi

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut Pansel KPK) merupakan panitia yang dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan yang mengatur pembentukan Pansel KPK terdapat pada BAB V tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 30 Ayat (2) yang berbunyi "Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini."

Pansel KPK 2011

[sunting | sunting sumber]

Pansel KPK 2011 dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepres ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 24 Mei 2011. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM/Menkumham Patrialis Akbar telah mengajukan sekitar 15-16 nama calon Pansel KPK 2011 kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan/Menko Polhukam Djoko Suyanto yang akan meneruskannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1] Masa kerja Pansel KPK 2011 dimulai terhitung sejak ditetapkannya Kepres mengenainya hingga terbentuknya Pimpinan KPK yang baru. Namun, menurut Menkumham Patrialis Akbar, Pansel KPK akan mulai bekerja pada Juni 2011 dan berakhir pada Desember 2011.[1]

Daftar Anggota

[sunting | sunting sumber]

Pansel KPK 2011 terdiri dari 12 orang, yang terdiri dari: 1 orang Ketua; 2 orang Wakil Ketua; 1 orang Sekretaris merangkap Anggota; dan 9 orang Anggota]]. Susunan Pansel KPK 2011 (sebagaimana terdapat dalam Kepres No. 12 Tahun 2011) adalah sebagai berikut:

  1. Patrialis Akbar, S.H., M.H. - Ketua.
  2. Irjen Pol. (Purn.) Drs. M.H. Ritonga - Wakil Ketua.
  3. Dr. H. Soeharto, S.H., M.H. - Wakil Ketua.
  4. Dr. H. Ahmad Ubbe, S.H., M.H., APU - Sekretaris merangkap Anggota.
  5. Prof. Rhenald Kasali, Ph.D - Anggota.
  6. Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA - Anggota.
  7. Prof. Dr. Tb. Ronny R. Nitibaskara - Anggota.
  8. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. - Anggota.
  9. Erry Riyana Hardjapamekas - Anggota.
  10. Akhiar Salmi, S.H., M.H. - Anggota.
  11. Amir Hasan Ketaren, S.H. - Anggota.
  12. Dr. Imam Prasodjo, MA - Anggota.
  13. Deliana Sajuti Ismudjoko, S.H. - Anggota.

Pansel KPK 2011 mengemban 4 tugas (sebagaimana terdapat dalam Kepres No. 12 Tahun 2011) sebagai berikut:

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b [1], Patrialis: Ada 15-16 Calon Pansel KPK - Kompas.com 4 Mei 2011