Lompat ke isi

Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara adalah lembaga yang merumuskan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949. Lembaga ini dibentuk di Belanda pada tahun 1949. Anggotanya terdiri dari orang Indonesia maupun Belanda.[1]

Panitia ini merupakan salah satu dari lima panitia yang dibentuk di bawah naungan Konferensi Meja Bundar; keempat panitia lainnya adalah Panitia Urusan Keuangan dan Perekonomian, Panitia Urusan Kemiliteran, Panitia Urusan Kebudayaan, dan Panitia Urusan Kesosialan. Panitia Urusan Ketatanegaraan tidak hanya merumuskan konstitusi, tetapi juga membahas soal kenasionalan dan kewarganegaraan, hak penentuan nasib sendiri, isu Papua Barat, kontrak dengan daerah swapraja, piagam penyerahan kedaulatan, Uni Indonesia-Belanda, penukaran Komisaris Tinggi, perhubungan luar negeri, dan pengawasan pelaksanaan isi persetujuan. Dari pihak Indonesia, ketua panitia ini adalah Soepomo, sementara wakilnya adalah Mohamad Roem. Sementara itu, anggota-anggota lainnya meliputi Soekiman Wirjosandjojo, Ali Sastroamidjojo, Kusumah Atmaja, Mohammad Yamin, Hamid Algadri, dan Tan Po Gwan, dengan Notosusanto selaku sekretaris dan Atmodiningrat dan Tambunan sebagai pembantu sekretaris.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Butt, Simon; Lindsey, Timothy (2018). Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press. hlm. 5. ISBN 978-0-19-166556-1. OCLC 1048402397. 
  2. ^ Soegito (1977). Prof. Mr. Dr. R. Supomo. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. hlm. 36–37.