Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 2 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia melindungi hak untuk hidup. Pasal ini juga mengatur pengecualian untuk hukuman mati, tetapi hanya dalam keadaan tertentu dan terdapat dua protokol yang semakin membatasi kemungkinan pelaksanaan hukuman mati, yaitu Protokol 6 (pembatasan hukuman mati khusus untuk masa perang) dan Protokol 13 (penghapusan hukuman mati).
Pasal 2 – Hak untuk Hidup[1]
1. Hak setiap orang untuk hidup harus dilindungi dengan undang-undang. Tidak seorang pun boleh dirampas kehidupannya, kecuali dalam pelaksanaan hukum oleh pengadilan setelah ia diadili untuk suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman berdasarkan undang-undang.
2. Tindakan yang menyebabkan kematian tidak boleh dianggap sebagai perbuatan yang melanggar Pasal ini bilamana perbuatan tersebut merupakan akibat dari suatu perbuatan yang terpaksa harus dilakukan:
(a) dalam membela seseorang terhadap kekerasan yang melawan hukum;
(b) dengan maksud melaksanakan penahanan yang sah atau mencegah kaburnya seseorang yang telah ditahan secara sah;
(c) dalam suatu tindakan yang diambil secara sah dengan maksud untuk menghentikan keributan atau pemberontakan
Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Pasal 2 merupakan "salah satu pasal paling mendasar dalam Konvensi [HAM Eropa]".[2]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ "Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia" (PDF). ELSAM.
- ^ McCann & Others v UK - 21 EHRR 97
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- D. Korff The right to life. A guide to the implementation of Article 3 of the European Convention on Human Rights Strasbourg, Council of Europe, 2006
- ECtHR factsheet on the abolition of death penalty