Lompat ke isi

Pasal 7 Perjanjian Uni Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pasal 7 Perjanjian Uni Eropa berisi prosedur di dalam sistem hukum Uni Eropa yang mengatur penangguhan hak-hak negara anggota tertentu. Meskipun hak-hak negara tersebut dapat ditangguhkan, tidak terdapat mekanisme untuk mengeluarkan suatu anggota.

Penangguhan ini akan diberlakukan jika Uni Eropa mengidentifikasikan pelanggaran nilai-nilai dasar Uni Eropa oleh suatu anggota. Nilai-nilai dasar tersebut adalah penghormatan martabat manusia, kebebasan, demokrasi, kesetaraan, rule of law, dan penghormatan hak asasi manusia (termasuk hak minoritas), seperti yang dijabarkan oleh Pasal 2 Perjanjian Uni Eropa.

Pasal 7.1: Mekanisme dimulai dengan usulan yang dilengkapi dengan alasan dari Komisi Eropa, Parlemen Eropa, atau sepertiga negara anggota. Setelah mendapatkan persetujuan dari dua per tiga anggota Parlemen Eropa, Dewan Eropa dapat memutuskan apakah terdapat risiko pelanggaran yang serius asalkan empat per lima anggotanya menyetujui keputusan tersebut. Sebelum Dewan Eropa mengeluarkan keputusannya, negara yang dituduh diberi hak untuk menjawab di hadapan Dewan, dan Dewan dapat memberikan rekomendasi kepada mereka.

Pasal 7.2: Apabila terjadi "pelanggaran yang serius dan terus menerus", Komisi atau sepertiga negara anggota dapat membuat usulan untuk menyelidiki hal tersebut. Setelah usulan itu disetujui oleh dua per tiga anggota Parlemen, Dewan Eropa dapat memutuskan untuk melanjutkan prosedur ke Pasal 7.3 asalkan keputusan diambil secara bulat. Sebelum pengambilan keputusan ini, negara yang dituduh diberi hak untuk menjawab di hadapan Dewan.

Pasal 7.3: Setelah Dewan Eropa memutuskan secara bulat bahwa pelanggaran masih terjadi, mereka dapat memutuskan untuk menangguhkan hak negara yang tertuduh, asalkan keputusan tersebut didukung oleh 55% negara anggota yang mewakili paling tidak 65% populasi Uni Eropa. Penangguhan dapat dilakukan hingga mereka menghentikan pelanggarannya.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]