Pemakzulan Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid, yang dikenal sebagai Gus Dur, dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatan presiden pada 23 Juli 2001, setelah ia mengeluarkan maklumat untuk membubarkan legislatif Indonesia dan membekukan Partai Golongan Karya (Partai Golkar).
Menanggapi tindakan Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Majelis Permusyawaratan Rakyat sepakat untuk mencopot Wahid dari jabatannya dan memilih Megawati sebagai Presiden yang baru.
Latar belakang dan Pemakzulan
[sunting | sunting sumber]Sidang Istimewa 2001 digelar dengan agenda pemberhentian Abdurrahman Wahid setelah berbagai konflik dengan parlemen. Diduga peristiwa ini juga didalangi oleh Presiden ke 5 yakni Megawati Soekarnoputri dan Ketua MPR yaitu Amien Rais.[1][2] Tindakan ini didahului dengan dikeluarkannya memorandum pertama pada 1 Februari 2001. Kemudian disusul memorandum kedua pada 30 April 2001, disertai permintaan DPR kepada MPR agar diadakan sidang istimewa.[3]
Upaya ini ditanggapi oleh Abdurrahman Wahid dengan mengeluarkan ketetapan yang menyatakan pembubaran MPR/DPR, penyelenggaraan pemilu dalam setahun, dan penangguhan Partai Golkar. Namun pada akhirnya ia tidak mendapatkan dukungan apapun dan MPR menyetujui pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Sidang Istimewa pada 23 Juli 2001. [a][4]
Pada tanggal 23 Juli 2001 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat, MPR menggelar rapat paripurna untuk pemungutan suara pemakzulan Wahid, ada fraksi dari F-KB dan F-PDKB yang hadir dalam rapat tersebut. Hasil pemungutan suara adalah 591 suara mendukung pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid serta mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden pengganti.[5]
Akibat
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 23 Juli 2001, sebagai tanggapan atas Ketetapan Gus Dur, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan sidang khusus untuk memakzulkan Wahid dan kemudian mengangkat Megawati sebagai presiden baru.[6] Megawati adalah wanita pertama yang terpilih sebagai Presiden Indonesia.
Sidang Istimewa MPR juga menjadwalkan pemilihan Wakil Presiden yang lowong akibat kenaikan Megawati menjadi Presiden. Ada lima calon, yaitu Agum Gumelar yang diusulkan oleh F-PDU, Susilo Bambang Yudhoyono yang diusulkan oleh F-KKI dan 80 anggota MPR, Akbar Tandjung oleh F-PG, Hamzah Haz yang diusulkan oleh F-PPP dan Fraksi Reformasi, dan Siswono Yudo Husodo, diusulkan oleh 79 Anggota MPR. Pemilihan tersebut berlangsung pada sidang paripurna ke-5 MPR pada Rabu, 25 Juli 2001.[7]
Hamzah Haz terpilih sebagai wakil presiden setelah meraih 340 suara dari total 610 suara. Sedangkan Akbar Tandjung memperoleh 237 suara, hanya menyisakan 29 suara abstain.[8][9]
Calon | Partai | Suara | % | |
---|---|---|---|---|
Hamzah Haz | Partai Persatuan Pembangunan | 340 | 58.93 | |
Akbar Tandjung | Partai Golongan Karya | 237 | 41.07 | |
Jumlah | 577 | 100.00 | ||
Suara sah | 577 | 95.21 | ||
Suara tidak sah/kosong | 29 | 4.79 | ||
Jumlah suara | 606 | 100.00 | ||
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi | 610 | 99.34 |
Kontroversi
[sunting | sunting sumber]Pada hari Minggu, 22 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, membuat pernyataan tentang pemakzulan Abdurrahman Wahid. Dalam pernyataan Mahfud, yang dia sampaikan di saluran YouTube NU, menyatakan bahwa pemakzulan Wahid adalah inkonstitusional dan tindakan yang melanggar hukum.[10] Mahfud MD mengatakan bahwa pemakzulan Gus Dur pada tahun 2001 tidak sesuai dengan Ketetapan MPR No. III Tahun 1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.[11][12] Mahfud juga mengungkapkan bahwa pemakzulan Gus Dur oleh Sidang Istimewa MPR memiliki kasus yang berbeda antara memorandum I, II, dan III.[13]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Gus Dur Ingin Luruskan Soal Maklumat Presiden". Tempo. Diakses tanggal 26 October 2021.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Dekret Presiden Muncul, Sidang Istimewa Dipercepat". Tempo. Diakses tanggal 26 October 2021.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Gus Dur: Silakan Menggelar Sidang Istimewa MPR". Liputan 6. Diakses tanggal 26 October 2021.
- ^ MPR General Secretary 2006, hlm. 62-65.
- ^ MPR General Secretary 2006, hlm. 64.
- ^ Monshipouri, Mahmood (1 January 2011). Muslims in Global Politics: Identities, Interests, and Human Rights. hlm. 206. ISBN 9780812202830.
- ^ MPR General Secretary 2006, hlm. 66.
- ^ "Jalan Panjang Hamzah Haz Menjadi Wapres, Kalahkan Akbar Tandjung dan SBY". Sindonews. 26 July 2021. Diakses tanggal 26 October 2021.
- ^ MPR General Secretary 2006, hlm. 67-68.
- ^ "Mahfud: Pemakzulan Gus Dur Tidak Sah dari Hukum Tata Negara". CNN Indonesia. CNN. 22 August 2021. Diakses tanggal 30 October 2021.
- ^ Faisal Aristama (3 September 2021). "Penulis Buku "Menjerat Gus Dur": Mahfud MD Benar, Pemakzulan Gus Dur Inkonstitusional". RMOL.id. Jaringan Media Siber Indonesia. Diakses tanggal 30 October 2021.
- ^ "Mahfud: Pelengseran Gus Dur Tidak Sah dari Sudut Hukum Tata Negara". Kompas.com. Gramedia. 23 August 2021. Diakses tanggal 30 October 2021.
- ^ "Mahfud Ungkit Lengsernya Gus Dur Tak Sah Menurut Hukum Tata Negara". IDN TIMES. IDN Media Company. 23 August 2021. Diakses tanggal 30 October 2021.
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Dalam konstitusi Indonesia, jika seorang Presiden diberhentikan dengan paksa atau wafat, orang yang akan menggantikan posisi presiden adalah Wakil Presiden. Dalam hal ini Megawati menjabat sebagai wakil presiden Wahid.
Bibliografi
[sunting | sunting sumber]- MPR General Secretary (2006). People's Consultative Assembly, Republic of Indonesia. history, reality, and dynamics. Sekretariat Jenderal, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Republik Indonesia.