Lompat ke isi

Pembicaraan:Nephrotoma nigrichroma

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
ProyekWiki Biologi (Dinilai kelas Stub, Low)
Ikon ProyekWiki
Artikel ini berada dalam lingkup ProyekWiki Biologi, sebuah kolaborasi untuk meningkatkan kualitas Biologi di Wikipedia. Jika Anda ingin berpartisipasi, silakan kunjungi halaman proyek, dan Anda dapat berdiskusi dan melihat tugas yang tersedia.
 Rintisan  Artikel ini telah dinilai sebagai kelas rintisan pada skala kualitas proyek.
 Rendah 
Kurang penting
 

Repotasi Dan Legalitas Antirasua Komisi Pemberantasan Korupsi‎ KPK Saat Ini Di Pertaruh Kan'Folitik Transaksional,Balter Selalu Di Tuding Kan.


MBM Meminta Kepada KPK Dan DPRD Kab Banyuasin Untuk Segerah Membatal Kan Kontrak Kerja Terhadap Perusahaan-Perusahaan Yang Suda Di Nyatakan Pemenang Lelang Tender Proyek Pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Tahun Anggaran 2016 Demi Hukum dan Harus Dilakukan Proses Lelang Tender Ulang Menurut Ketentuan Dan Aturan yang Berlaku Secara 'Efesien,Efektif,Transparan,Terbuka,Adil/Tidak,Diskeriminatif dan Akuntabel .Seperti Yang Tertuwang Di dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerinta Nomor 19 Tahun 2015.

Menyikapi Prahara Serta Polimik Yang Selama Ini Suda Terjadi" Masyarakat Banyuasin Menggugat MBM,Sangat Yakin adanya Tindakan Gretipikasi, Penyuapan (bribery)' Penentu Hasil Pemenang Lelang Proyek Di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Tahun Anggaran 2016 Yang Sumber dana Nya Dari (APBD/APBN) Kab Banyuasin Sum-Sel. Yang Dilakukan Oleh Pihak perusahaan Pemenang Lelang Tender Tersebut.. Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Umar Usman ,Sekda kab Banyuasin IR.H.Firmanyah,M.Sc. Dan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian,SH. Pada Perinsif Nya Masyarakat Kabupaten Banyuasin Suda Mengetahui Semua Sepak terjang Kejahat Pejabat Pemerinta Daerah Kabupaten Banyuasin Namun Kami Masyarakat Tidak Tahu Harus Berbuat Apa..!! Dengan Segala Keterbatasan Segala Upaya Suda Kami Lakukan,Namun semua yang Kami Upaya Kan Tidak Membuwa Kan Hasil "Seperti, Melaporkan tindak KKN tsb Secara Tertulis Maupun Melalui Email,Via SMS Dll Saya Rasa Hampir Semua Instansi Dan Lembaga Penegak Hukum Di Negara Indonesia Ini Suda Kami Lapor Kan Mengenai KKN Di Tubuh Pemerinta Daerah Kabupaten Banyuasin di KPK RI ,POLDA Sum-Sel, KEJARI Kab Banyuasin ,KEJATI Sum-Sel dan KEJAGUNG RI . Namun Hasil Nya Hanya Alasan Dan Alasan Saja Yang Kami Dapat,Kan" Bahkan Alasan Dari Oknum Penegak Hukum Tersebuk Ada Yang Tidak Masuk Akal,Yang Bukan Kapasitas Kami Pelapor Untuk mendapat Kan Itu Di Karna Kan Oknum Penegak Hukum Tersebut Hanya Mau Cari Alasan Alasan Saja ( Laporan Kasus KKN dijadikan Oknum Penegak Hukum UANG Melalui Dial dial Mereka) Mewakili Dari Seluru Masyarakat Kabupaten Banyuasin Kami Sangat dan Sangat Kecewa Terhadap Penegak Hukum Khusus Nya Di Wilaya Sumatera Selatan,, Kami Masyarat Tau Betul Tugas Dan Tanggung Jawap Seorang Penegak Hukum Dan Apa yang Suda Mereka Perbuat " Walau Suda Sanggat Terlambat Di,karna Kan..!!! Sama Saja / Kolusi ' Menindak dan Yang di Tindak.

Dalam Kesempatan ini Baru Terbukti Oprasi Tangkap Tanggan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI Pada Hari Minggu 04 September 2016 di Ruma dinas Bupati Kabupaten Banyuasin Di Pengkalan Balai Terkai Penyuapan Sala Satu Lelang Tender Proyek Di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Dari Terungkap nya Dugaan Suap dan Gretipikasi Yang Suda Di lakulan Oknum Bupati Kab Banyuasin Beserta 5 Orang Rekan Nya.. Suatu BaroMeter Pembuktian Dan Fakta Nya Proses Lelang Tender Proyek Pekerjaan Di Pemerinta Daerah Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.Selama Ini Yang Kami Ketahui Seperti Itu la' Semuah Perusahaan Untuk Mendapat Kan Dan Atau Memenag Kan Lelang Tender Proyek Di Pemda Kab Banyuasin Merupakan Keharussan Berikan Suap Lazim Di Bilang Pih Untuk Sekda Atau Bupati Guna Mendapat kan Proyek pekerjaan Mengenai Lelang Tender Di LPSE yang Di Maksut Sejau Ini Hanya Pormalitas Belaka Namun Akan Tetapi Panitia LPSE Membuat Rekayasa Sehingga Proses Lelang Tender Seperti Nya Memang Betul2 Berjalan Se,Bagai Mana Mesti Nya Sesuai dengan Ketentuan dan Prosedur yang Ada'

Bisa di Bilang Aktor Dari Rekayasa Documen Penawaran Dll Guna Menyulap Proses Lelang Berlangsung Sebagai Mana Mesti Nya Tersebut Dan Sesuai Dengan Ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003. Ialah Pegawai ULP Itu Sendiri..!!

Lalu Apa Konsekwensi Nya Mereka2 Tersebut..?? Bukan Kah Perbuatan Pembiaran adalah Suatu Kejahatan Bagi Aparat Penegak Hukum..??

Dan Kami Masyarak Mau Melihat Seperti Apa Bapak / Ibuk Penegak Hukum Menegak Kan Hukum itu Yang Benar Adil Dan Berkualitas..?‎?

Penegaan Hukum Seadi adil nya Siapa pun Dia Pejabat Pemda Kab Banyuasin Seberapa Banyak Pun Yang Terlibat Kasus KKN Dulu atau Pun Sekarang Harus Mempertanggung Jawap Kan Atas Perbuatan Mereka " Yang Suda Melanggar Dan Melawan Hukum Tidak Ada Alasan Pihak Penegak Hukum Untuk Tidak Menindak Para Koruptor Koruptor Tersebut Karna Kami Segenap Masyarakat Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Siap Menggantikan 10 X Banyak Nya Jumla Dari Seluruh Pegawai Pemda Kab Banyuasin Saat Ini Suda tentu Bisa Kami Pastikan Lebi Berkualitas Dari yang Sekarang..??




Ini Video Dan Artikel Kondisi Masyarat Kab Banyuasin Sum-Sel.

Pideo ini mencermin kan kemiskinan Masyarakat kab banyuasin Sum-sel, dampak dari kesemena,menaan Pejabat dan lemah nya penegak,an Hukum di Kab Banyuasin Sum-Sel.http://beritanda.com/index.php/video/9432-yek-karim-potret-kemiskinan-di-banyuasin

Video Kesemerautan Tata Kota dan Pusat Pasar Kota kabupaten Banyuasin Sum-Sel..”https://www.youtube.com/watch?v=-V1Q8QbbYT8

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/08/18/checklist-legal-audit-pembuktian-dugaan-kkn-di-tubuh-perusahaan-perkebunan-pt-sumatera-anugerah-jaya/





Kebenaran dan Fakta nya LPSE Kab Banyuasin Hanya la Pormalitas Saja Mala Menjadi Beban Potongan % Atas Nilai Proyek Yang Di dapat kan Oleh Kontraktor Saja,,Sehingga Bagi Mereka Perbuatan Tersebut Bukan Lagi Suatu Kejahatan, proses seperti Demikian Dianggap Suatu Ketentuan Dan Kuwajipan Untuk Mendapat kan / Memenang Kan Suatu Tender Proyek Pekerjaan. Meng,akibat Kan Negarag Dalam Hal ini Pemda Kab Bayuasin Sum-Sel Dirugi kan Tidak terhingga Nilai dan Jumla Nya Suda Pasti Dampak Dari Perbuatan Tersebut Pekerjaan Nya Pun Tidak Ada Bukti Nya dan Mempaat Bagi Masyarakat Karna Pejabat Pemda Kab Banyuasin Mempuyai Pisi dan Misi : Yang Penting Ada Bukti Bangunan Sajah ' Sama Sekali tidak ada Bertujuan Untuk Kesejahteraan Rakyat Yang Merupakan Tujuan Pokok Pembangunan Baik Sruktur Maupun Imprasetruktur.


¤Ayo kita Sama2 Kroscex Fakta Di Lapangan Nya ..??


¤Andai Proses lelang tender Proyek Di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Sum-Sel Tahun Anggaran 2016 Tidak Di batal Kan Kontrak yang Ada,,???

¤Dan Tidak di Laku kan Proses Lelang Tender Ulang Sebagai Mana Mesti nya Mengacu Ke Keppres No 80 Tahun 2003 Timbul Pertanyaan Yang Besar Kepada Pemda Kab Banyuasin..???


¤Ada Apa" ... Mau dijadikan Apa Pemerintahan Kab Banyuasin Ini..???

¤Lalu Apa Beda nya Sekda Kab Banyuasin IR.H.Firmanyah,M.Sc. Yang Menerima Suap/Gretipikasi dari Kontraktor ...???

¤Terhadap Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian,SH. ..????

¤Kenapa Bupati Kab Bayuasin Yan Anton Ferdian Menerima Gretipikasi /Suap Di Tangkap KPK..???

¤Sementara Selama ini Yang Menerima Gretipikasi Dari Kontraktor Itu Kan Sekda Kab Banyuasin IR.H.Firmanyah,M.Sc..Kenapa IR.H.Firmanyah,M.Sc.Tidak di Tangkap KPK...???


¤Ada Apa Dengan KPK.....???


¤Bapak /Ibuk " Komisi Pemberantasan Korupsi KPK "Semua Orang Tahu Dan Suda Menjadi Rahasia Umum Kalau Sau Darah Ir.H.Firmanyah,M.ScYang Mengatur Dan Menyeting Proyek pembangunan Kab Banyuasin " Sama Hal NyaGretipikasi /Suap Pembayaran Dari Kontraktor Atas Proyek yang di dapat kan Mereka" Seluruh Uang Hasil Suap Tersebut 100% Firmanyah Yang Menerima Nya ...???


Penegaan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Yang Di komandang Kan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi‎ KPK.... Seperti nya Tertular Wabah Penyakit Yang Cukup Berbahaya Untuk Kelangsunggan Penegaan Hukum Dalam Hal Korupsi Kolusi Dan Nepotisme KKN. Guna Untuk Kemakmuran dan Kemuslahatan Masyarakat Banyak Masyarakat Awam Pum Suda bisa Melihat dan Rasakan Kalau Komisi Antirasua KPK itu Suda Terimfeksi Yang Nama Nya : "Folitik Transaksional Alias Balter " Penilaiyan Ini Bisa Kita Lihat Siapa yang Di tindak dan Siapa yang Tidak di Tindak Lalu Angka KKN Semakin Membesar Sehingga Seluruh Instansi Baik Pemerintah Maupun Suasta Ini Terjadi Dikarna,Kan' : Penegak Hukum. Dan Saat ini Pun Repotasi dan Ke Apsahhan Lembaga Berjulukan Antirasua ini Pun Sangat Diragukan Oleh Banyak Kalangan Masyarakat .


http://koranrajawalinusantara.com/2016/09/07/kpk-geledah-empat-lokasi-dugaan-suap-bupati-banyuasin/

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinas

https://m.youtube.com/watch?v=32-g4isxyI0&sns=fb


Repotasi Dan Legalitas Antirasua Komisi Pemberantasan Korupsi‎ KPK Saat Ini Di Pertaruh Kan'Folitik Transaksional,Balter Selalu Di Tuding Kan.


MBM Meminta Kepada KPK Dan DPRD Kab Banyuasin Untuk Segerah Membatal Kan Kontrak Kerja Terhadap Perusahaan-Perusahaan Yang Suda Di Nyatakan Pemenang Lelang Tender Proyek Pekerjaan di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Tahun Anggaran 2016 Demi Hukum dan Harus Dilakukan Proses Lelang Tender Ulang Menurut Ketentuan Dan Aturan yang Berlaku Secara 'Efesien,Efektif,Transparan,Terbuka,Adil/Tidak,Diskeriminatif dan Akuntabel .Seperti Yang Tertuwang Di dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerinta Nomor 19 Tahun 2015.

Menyikapi Prahara Serta Polimik Yang Selama Ini Suda Terjadi" Masyarakat Banyuasin Menggugat MBM,Sangat Yakin adanya Tindakan Gretipikasi, Penyuapan (bribery)' Penentu Hasil Pemenang Lelang Proyek Di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Tahun Anggaran 2016 Yang Sumber dana Nya Dari (APBD/APBN) Kab Banyuasin Sum-Sel. Yang Dilakukan Oleh Pihak perusahaan Pemenang Lelang Tender Tersebut.. Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Umar Usman ,Sekda kab Banyuasin IR.H.Firmanyah,M.Sc. Dan Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian,SH. Pada Perinsif Nya Masyarakat Kabupaten Banyuasin Suda Mengetahui Semua Sepak terjang Kejahat Pejabat Pemerinta Daerah Kabupaten Banyuasin Namun Kami Masyarakat Tidak Tahu Harus Berbuat Apa..!! Dengan Segala Keterbatasan Segala Upaya Suda Kami Lakukan,Namun semua yang Kami Upaya Kan Tidak Membuwa Kan Hasil "Seperti, Melaporkan tindak KKN tsb Secara Tertulis Maupun Melalui Email,Via SMS Dll Saya Rasa Hampir Semua Instansi Dan Lembaga Penegak Hukum Di Negara Indonesia Ini Suda Kami Lapor Kan Mengenai KKN Di Tubuh Pemerinta Daerah Kabupaten Banyuasin di KPK RI ,POLDA Sum-Sel, KEJARI Kab Banyuasin ,KEJATI Sum-Sel dan KEJAGUNG RI . Namun Hasil Nya Hanya Alasan Dan Alasan Saja Yang Kami Dapat,Kan" Bahkan Alasan Dari Oknum Penegak Hukum Tersebuk Ada Yang Tidak Masuk Akal,Yang Bukan Kapasitas Kami Pelapor Untuk mendapat Kan Itu Di Karna Kan Oknum Penegak Hukum Tersebut Hanya Mau Cari Alasan Alasan Saja ( Laporan Kasus KKN dijadikan Oknum Penegak Hukum UANG Melalui Dial dial Mereka) Mewakili Dari Seluru Masyarakat Kabupaten Banyuasin Kami Sangat dan Sangat Kecewa Terhadap Penegak Hukum Khusus Nya Di Wilaya Sumatera Selatan,, Kami Masyarat Tau Betul Tugas Dan Tanggung Jawap Seorang Penegak Hukum Dan Apa yang Suda Mereka Perbuat " Walau Suda Sanggat Terlambat Di,karna Kan..!!! Sama Saja / Kolusi ' Menindak dan Yang di Tindak.

Dalam Kesempatan ini Baru Terbukti Oprasi Tangkap Tanggan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI Pada Hari Minggu 04 September 2016 di Ruma dinas Bupati Kabupaten Banyuasin Di Pengkalan Balai Terkai Penyuapan Sala Satu Lelang Tender Proyek Di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Dari Terungkap nya Dugaan Suap dan Gretipikasi Yang Suda Di lakulan Oknum Bupati Kab Banyuasin Beserta 5 Orang Rekan Nya.. Suatu BaroMeter Pembuktian Dan Fakta Nya Proses Lelang Tender Proyek Pekerjaan Di Pemerinta Daerah Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.Selama Ini Yang Kami Ketahui Seperti Itu la' Semuah Perusahaan Untuk Mendapat Kan Dan Atau Memenag Kan Lelang Tender Proyek Di Pemda Kab Banyuasin Merupakan Keharussan Berikan Suap Lazim Di Bilang Pih Untuk Sekda Atau Bupati Guna Mendapat kan Proyek pekerjaan Mengenai Lelang Tender Di LPSE yang Di Maksut Sejau Ini Hanya Pormalitas Belaka Namun Akan Tetapi Panitia LPSE Membuat Rekayasa Sehingga Proses Lelang Tender Seperti Nya Memang Betul2 Berjalan Se,Bagai Mana Mesti Nya Sesuai dengan Ketentuan dan Prosedur yang Ada'

Bisa di Bilang Aktor Dari Rekayasa Documen Penawaran Dll Guna Menyulap Proses Lelang Berlangsung Sebagai Mana Mesti Nya Tersebut Dan Sesuai Dengan Ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003. Ialah Pegawai ULP Itu Sendiri..!!

Lalu Apa Konsekwensi Nya Mereka2 Tersebut..?? Bukan Kah Perbuatan Pembiaran adalah Suatu Kejahatan Bagi Aparat Penegak Hukum..??

Dan Kami Masyarak Mau Melihat Seperti Apa Bapak / Ibuk Penegak Hukum Menegak Kan Hukum itu Yang Benar Adil Dan Berkualitas..?‎?

Penegaan Hukum Seadi adil nya Siapa pun Dia Pejabat Pemda Kab Banyuasin Seberapa Banyak Pun Yang Terlibat Kasus KKN Dulu atau Pun Sekarang Harus Mempertanggung Jawap Kan Atas Perbuatan Mereka " Yang Suda Melanggar Dan Melawan Hukum Tidak Ada Alasan Pihak Penegak Hukum Untuk Tidak Menindak Para Koruptor Koruptor Tersebut Karna Kami Segenap Masyarakat Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Siap Menggantikan 10 X Banyak Nya Jumla Dari Seluruh Pegawai Pemda Kab Banyuasin Saat Ini Suda tentu Bisa Kami Pastikan Lebi Berkualitas Dari yang Sekarang..??


Ini Video Dan Artikel Kondisi Masyarat Kab Banyuasin Sum-Sel.

Pideo ini mencermin kan kemiskinan Masyarakat kab banyuasin Sum-sel, dampak dari kesemena,menaan Pejabat dan lemah nya penegak,an Hukum di Kab Banyuasin Sum-Sel.http://beritanda.com/index.php/video/9432-yek-karim-potret-kemiskinan-di-banyuasin

Video Kesemerautan Tata Kota dan Pusat Pasar Kota kabupaten Banyuasin Sum-Sel..”https://www.youtube.com/watch?v=-V1Q8QbbYT8

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/08/18/checklist-legal-audit-pembuktian-dugaan-kkn-di-tubuh-perusahaan-perkebunan-pt-sumatera-anugerah-jaya/

Kebenaran dan Fakta nya LPSE Kab Banyuasin Hanya la Pormalitas Saja Mala Menjadi Beban Potongan % Atas Nilai Proyek Yang Di dapat kan Oleh Kontraktor Saja,,Sehingga Bagi Mereka Perbuatan Tersebut Bukan Lagi Suatu Kejahatan, proses seperti Demikian Dianggap Suatu Ketentuan Dan Kuwajipan Untuk Mendapat kan / Memenang Kan Suatu Tender Proyek Pekerjaan. Meng,akibat Kan Negarag Dalam Hal ini Pemda Kab Bayuasin Sum-Sel Dirugi kan Tidak terhingga Nilai dan Jumla Nya Suda Pasti Dampak Dari Perbuatan Tersebut Pekerjaan Nya Pun Tidak Ada Bukti Nya dan Mempaat Bagi Masyarakat Karna Pejabat Pemda Kab Banyuasin Mempuyai Pisi dan Misi : Yang Penting Ada Bukti Bangunan Sajah ' Sama Sekali tidak ada Bertujuan Untuk Kesejahteraan Rakyat Yang Merupakan Tujuan Pokok Pembangunan Baik Sruktur Maupun Imprasetruktur.


¤Ayo kita Sama2 Kroscex Fakta Di Lapangan Nya ..??


¤Andai Proses lelang tender Proyek Di Dinas Pendidikan Kab Banyuasin Sum-Sel Tahun Anggaran 2016 Tidak Di batal Kan Kontrak yang Ada,,???

¤Dan Tidak di Laku kan Proses Lelang Tender Ulang Sebagai Mana Mesti nya Mengacu Ke Keppres No 80 Tahun 2003 Timbul Pertanyaan Yang Besar Kepada Pemda Kab Banyuasin..???


¤Ada Apa" ... Mau dijadikan Apa Pemerintahan Kab Banyuasin Ini..???

¤Lalu Apa Beda nya Sekda Kab Banyuasin IR.H.Firmanyah,M.Sc. Yang Menerima Suap/Gretipikasi dari Kontraktor ...???

¤Terhadap Bupati Kab Banyuasin Yan Anton Ferdian,SH. ..????

¤Kenapa Bupati Kab Bayuasin Yan Anton Ferdian Menerima Gretipikasi /Suap Di Tangkap KPK..???

¤Sementara Selama ini Yang Menerima Gretipikasi Dari Kontraktor Itu Kan Sekda Kab Banyuasin IR.H.Firmanyah,M.Sc..Kenapa IR.H.Firmanyah,M.Sc.Tidak di Tangkap KPK...???


¤ Ada Apa Dengan KPK.....???


¤Bapak /Ibuk " Komisi Pemberantasan Korupsi KPK "Semua Orang Tahu Dan Suda Menjadi Rahasia Umum Kalau Sau Darah Ir.H.Firmanyah,M.ScYang Mengatur Dan Menyeting Proyek pembangunan Kab Banyuasin " Sama Hal NyaGretipikasi /Suap Pembayaran Dari Kontraktor Atas Proyek yang di dapat kan Mereka" Seluruh Uang Hasil Suap Tersebut 100% Firmanyah Yang Menerima Nya ...???


Penegaan Hukum Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Yang Di komandang Kan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi‎ KPK.... Seperti nya Tertular Wabah Penyakit Yang Cukup Berbahaya Untuk Kelangsunggan Penegaan Hukum Dalam Hal Korupsi Kolusi Dan Nepotisme KKN. Guna Untuk Kemakmuran dan Kemuslahatan Masyarakat Banyak Masyarakat Awam Pum Suda bisa Melihat dan Rasakan Kalau Komisi Antirasua KPK itu Suda Terimfeksi Yang Nama Nya : "Folitik Transaksional Alias Balter " Penilaiyan Ini Bisa Kita Lihat Siapa yang Di tindak dan Siapa yang Tidak di Tindak Lalu Angka KKN Semakin Membesar Sehingga Seluruh Instansi Baik Pemerintah Maupun Suasta Ini Terjadi Dikarna,Kan' : Penegak Hukum. Dan Saat ini Pun Repotasi dan Ke Apsahhan Lembaga Berjulukan Antirasua ini Pun Sangat Diragukan Oleh Banyak Kalangan Masyarakat .


http://koranrajawalinusantara.com/2016/09/07/kpk-geledah-empat-lokasi-dugaan-suap-bupati-banyuasin/

http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinas

https://m.youtube.com/watch?v=32-g4isxyI0&sns=fb

Pelanggaran-Pelanggaran,Yang Sering Kali Terjadi Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Pemda Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

​ " MBM " "pengadaan barang dan jasa publik sangat rentan tindak pidana korupsi dan penyuapan. Setiap tahunnya, kerugian negara terkait pengadaan barang dan jasa mencapai rata-rata 36 Triliun. Lebih miris lagi, dari kasus-kasus korupsi yang ditemukan, 70 persen di antaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa! Dalam artikel ini, MBM juga sebutkan beberapa indikasi kebocoran yang dapat dilihat MBM dalam pengadaan barang dan jasa, yakni Khusus nya Di Pengadaan Barang Dan Jasa Pemda Kab Banyuasin Sum-Sel. Banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien

Banyaknya barang/jasa yang dibeli tidak bisa dipakai

Pengadaan barang/jasa tidak sungguh dibutuhkan karena dijinjing dan dititipkan dari ”atas”, bukan direncanakan berdasarkan kebutuhan yang nyata

Mudah rusaknya infrasturuktur (masa pakai hanya mencapai 30-40 persen)

Perbedaan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) barang sejenis yang cukup menyolok antara satu instansi dengan instansi lain

Persentase tertentu yang harus disetor oleh Panitia Pengadaan dan Pimpro kepada atasan, dengan dalih untuk belanja organisasi

Berbicara soal aturan pengadaan barang dan jasa, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akan Tetapi Msalahnya, justru aturan ini yang paling banyak dilanggar dalam kasus-kasus korupsi yang terbongkar (Menurut Kapasitas MBM) Apa sih isi dari Keppres No. 80 Tahun 2003 ini? Secara maksud dan tujuan, Keppres ini dikeluarkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Keppres ini juga mengatur mengenai Etika Pengadaan, yang harus dipatuhi oleh pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dengan pengadaan, di antaranya: bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa (yang seharusnya dirahasiakan) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa

tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat

menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait (conflict of interest)

menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara

tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa

Selain itu, juga diatur mengenai perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi: berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain

membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan..!!


PERATURANYANGDITERAPKAN :

1)Peraturan Perundang undangan terkait di sesuaikan dengan Azas Legalitas (Pasa l1 ayat(1) KUHP).


2)Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana di ubah Pertama dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011, di ubah Kedua dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, di ubah Ketiga dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 dan di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.


3 )Undang-undangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 




Banyuasin 09 September 2016


            "MBM"


Masyarakat Banyuasin Mengguga


http://palembang.tribunnews.com/2016/09/04/breaking-news-dikawal-polisi-rombongan-petugas-kpk-tangkap-bupati-banyuasin-di-rumah-dinas

https://sangrajalangit99.wordpress.com/2016/09/11/mbm-menyatakan-sikap-mengenai-lelang-tender-proyek-pekarjaan-khusus-nya-di-dinas-pendidikan-kabupaten-banyuasin-tahun-anggaran-2016-harus-di-batal-kan-demi-hukum






Mbm.menggugat (bicara) 3 Oktober 2016 18.44 (UTC)Balas