Lompat ke isi

Pemerintahan transisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemerintahan transisi adalah bentuk pemerintahan sementara yang bertugas mengelola negara dalam periode peralihan, biasanya setelah terjadi perubahan politik besar, seperti runtuhnya rezim, perang saudara, revolusi, atau masa pasca-konflik.[1] Pemerintahan ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas, mempersiapkan pemilu, menyusun konstitusi baru, atau memfasilitasi transfer kekuasaan secara damai.

Biasanya, pemerintahan transisi memiliki waktu terbatas dan terdiri dari pihak-pihak yang mewakili berbagai kelompok atau faksi di masyarakat untuk menciptakan inklusivitas.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Gates, Scott. "Transitional Governance". PRIO. Diakses tanggal 2024-12-09.