Pengungsi di Indonesia
Karena Indonesia tidak menandatangani konvensi terkait status pengungsi dan tidak memiliki undang-undang domestik yang memberikan hak kepada pengungsi, para pengungsi di Indonesia tidak memiliki hak untuk bekerja, mendapatkan izin tinggal tetap, atau kewarganegaraan.
Per tahun 2020, terdapat 13.745 pengungsi terdaftar yang tinggal sementara di Indonesia, kebanyakan berharap untuk dimukimkan kembali di tempat lain. Mereka hidup dalam keadaan genting yang meliputi kemiskinan, kondisi hidup yang tidak sehat, dan tidak ada akses ke pendidikan. Keadaan ini berdampak negatif pada kesehatan mereka, termasuk kesehatan mental.
Demografi pengungsi
[sunting | sunting sumber]Pada akhir tahun 2020, terdapat 13.745 pengungsi di Indonesia yang melarikan diri dari 50 negara, mayoritas berasal dari Afghanistan[1] dan banyak yang merupakan etnis Rohingya.[2]
Hak hukum pengungsi
[sunting | sunting sumber]Hak di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Indonesia bukan penanda tangan Konvensi Pengungsi 1951 ataupun Protokol 1967, dan tidak ada undang-undang Indonesia yang memberikan hak kepada pengungsi.[3] Akibatnya, pemerintah Indonesia tidak melakukan asesmen terhadap kebutuhan pengungsi[3] dan mereka tidak memiliki hak untuk bekerja, memulai usaha, atau jalur untuk mendapatkan izin tinggal tetap atau kewarganegaraan.[3][2] Otoritas Indonesia dianggap mengambil "sikap toleransi" terhadap pengungsi.[3]
Pendaftaran di Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) in Jakarta memberikan kartu identitas pencari suaka kepada pengungsi, yang mengizinkan mereka untuk tinggal di Indonesia.[3] The Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menyediakan perumahan dasar.[2]
Pada akhir 2016, Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang menyatakan bahwa informasi kebutuhan dan keamanan harus menjadi tanggung jawab pemerintah di masa depan.[4][1]
Geopolitik yang lebih luas
[sunting | sunting sumber]Kebijakan pengungsi AS dan Australia telah menciptakan keadaan di mana pengungsi menjadi "terdampar" di Indonesia.[3][2]
Sejak tahun 2000, pemerintah Australia telah mendanai patroli perbatasan Indonesia.[2] Antara tahun 2001 dan 2018, Australia memberikan $350 juta kepada IOM untuk mendanai perumahan komunitas di Indonesia, yang menimbulkan tuduhan bahwa IOM adalah perpanjangan tangan alih daya dari Angkatan Perbatasan Australia.[2]
Kritik
[sunting | sunting sumber]Kondisi hidup yang disediakan oleh IOM digambarkan oleh Dewan Pengungsi Australia sebagai tidak manusiawi, mencatat "penahanan soliter, kurangnya kebutuhan dasar dan perawatan medis, pelecehan fisik dan seksual, serta kepadatan yang sangat berlebihan". Pengungsi Rohingya John Joniad menggambarkan perumahan tersebut sebagai "penjara terbuka" pada tahun 2022.[2]
Peran yang dimainkan IOM digambarkan sebagai "blue-washing", menggunakan badan-badan PBB "untuk menampilkan kesan kemanusiaan sambil melakukan kegiatan yang melanggar hak atas nama negara-negara Barat" oleh peneliti Asher Hirsch dan Cameron Doig di surat kabar The Globe and Mail pada tahun 2022.[2]
Durasi tinggal
[sunting | sunting sumber]Pengungsi menemukan diri mereka di Indonesia umumnya karena mereka bermaksud untuk melewati Indonesia sementara dalam perjalanan mereka ke tempat lain seperti Australia atau Malaysia,[3] atau karena mereka telah dipindahkan secara paksa ke Indonesia oleh otoritas Australia sebagai konsekuensi dari perjanjian antara pemerintah Australia dan Indonesia.[3]
Kurangnya kemampuan untuk berintegrasi, bekerja untuk mendapatkan upah, atau mendapatkan status penduduk tetap sangat mendorong pengungsi untuk tinggal di Indonesia sesingkat mungkin, tetapi pemukiman kembali di tempat lain adalah satu-satunya jalan logis keluar dari Indonesia bagi pengungsi, dan itu jarang memakan waktu kurang dari dua tahun.[3] Laporan tahun 2022 di The Globe and Mail termasuk cerita tentang Karim Ullah, seorang pengungsi Rohingya yang telah tinggal di Pekanbaru selama sebelas tahun.[2]
Risiko bagi pengungsi
[sunting | sunting sumber]Kombinasi kemiskinan dan kurangnya perlindungan pemerintah membuat pengungsi di Indonesia menjadi target yang mudah untuk pencurian oleh otoritas dan penyelundup manusia.[3] Pengungsi kekurangan keamanan, dan mengalami kebosanan, yang mengarah pada kondisi kesehatan mental.[3] Tidak ada pendidikan yang disediakan untuk anak-anak pengungsi.[3]
Kesehatan pengungsi dipengaruhi oleh kemiskinan dan kondisi hidup yang tidak sehat, yang dapat termasuk hidup di tenda.[5]
Kontroversi
[sunting | sunting sumber]Pada 27 Desember 2023, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Aceh, seperti Universitas Abulyatama, Universitas Bina Bangsa Getsempena, dan Universitas Muhammadiyah Aceh, menyerbu tempat penampungan untuk pengungsi Rohingya dan memaksa mereka keluar dari sebuah pusat konvensi di kota Banda Aceh, menuntut agar mereka dideportasi.[6][7] Para mahasiswa juga terlihat menendang barang-barang milik pria, wanita, dan anak-anak Rohingya yang duduk di lantai dan menangis ketakutan.[6] Mereka membakar ban dan meneriakkan "Usir mereka" dan "Tolak Rohingya di Aceh".[6]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "UNHCR in Indonesia - UNHCR Indonesia". UNHCR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-19.
- ^ a b c d e f g h i Griffiths, James (2022-01-19). "Trapped in Indonesia, Rohingya struggle to get by as laws block their path to asylum elsewhere". The Globe and Mail (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-01-19.
- ^ a b c d e f g h i j k l Briskman, Linda; Ali, Muzafar; Fiske, Lucy Imogen (2016). "Asylum Seekers and Refugees in Indonesia: Problems and Potentials". Cosmopolitan Civil Societies. 8 (2): 22–42. doi:10.5130/ccs.v8i2.4883.
- ^ Humas (2017-01-16). "Presiden Jokowi Teken Perpres Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-09-05.
- ^ Lamb, Kate (2019-09-13). "'It's impossible to do anything': Indonesia's refugees in limbo as money runs out". The Guardian (dalam bahasa Inggris). ISSN 0261-3077. Diakses tanggal 2019-11-19.
- ^ a b c "Indonesian students evict Rohingya from shelter demanding deportation". Al Jazeera (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-27.
- ^ Liputan6.com (2023-12-27). "Ratusan Mahasiswa di Banda Aceh Gelar Demo Tolak Rohingya". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-12-27.