Penguntitan dunia maya
Penguntitan dunia maya atau untit siber (bahasa Inggris: cyberstalking) adalah penggunaan internet atau alat elektronik untuk melacak keberadaan dan melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.[1] Ini bisa termasuk tuduhan palsu, pemantauan, pengancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.[2]
Aksi ini dapat sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja.[3] Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Pelaku penguntitan dunia maya (pelaku cyberstalker atau penguntit) bahkan sering melakukan tindakan ekstrem karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.
Definisi
[sunting | sunting sumber]Unsur-unsur utama dari cyberstalking adalah:
- act of threatening, harassing, or annoying someone berarti tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang.
- through internet berarti melalui internet.
- with the intent of placing the recipient in fear that an illegal act or an injury berarti dengan maksud membuat korban takut akan tindakan ilegal atau cedera.[4]
Teknik penguntitan
[sunting | sunting sumber]- Tuduhan palsu. Banyak pelaku mencoba untuk merusak reputasi korban mereka. Pelaku mengunggah informasi palsu tentang korban di situs dan situs web tertentu. Mereka mungkin mengatur situs mereka sendiri, blog atau halaman pengguna untuk tujuan kejahatan ini. Mereka memposting dugaan tentang korban untuk ruang obrolan atau situs lainnya yang memungkinkan kontribusi masyarakat.
- Upaya untuk mengumpulkan informasi tentang korban. Pelaku mungkin melakukan pendekatan dengan teman-teman korban mereka, keluarga dan rekan kerja untuk mendapatkan informasi pribadi. Mereka dapat memantau informasi di Internet, atau menyewa seorang detektif swasta. Mereka akan sering memonitor aktivitas daring korban dan berusaha untuk melacak alamat IP mereka dalam upaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang korban-korban mereka.
- Mendorong orang lain untuk melecehkan korban. Banyak cyberstalkers mencoba untuk melibatkan pihak ketiga dalam pelecehan ini. Mereka mungkin mengklaim korban telah merugikan penguntit atau keluarganya dalam beberapa cara, misalnya dengan memposting nama korban dan nomor telepon untuk mendorong orang lain ikut mengganggu korban.
- Salah korban. Pelaku akan mengklaim bahwa korban melecehkan dirinya.
- Serangan terhadap data dan peralatan. Mereka mungkin mencoba untuk merusak komputer korban dengan mengirimkan virus.
- Memesan barang dan jasa. Mereka memesan barang atau berlangganan majalah atas nama korban. Ini sering melibatkan langganan untuk melakukan tindakan pornografi atau memesan mainan seks kemudian dikirim ke tempat korban.
- Mengatur pertemuan. Para pemuda menghadapi risiko tinggi terutama terhadap pelaku yang mencoba untuk mengatur pertemuan di antara mereka.
Pencegahan
[sunting | sunting sumber]- Berhati-hati terhadap email masuk, panggilan telepon, atau SMS yang meminta informasi identitas.
- Jangan pernah memberikan nomor KTP dan sejenisnya.
- Memanfaatkan penghitung stat atau penghitung registri gratis lainnya yang akan mencatat semua lalu lintas masuk ke blog dan situs web.[5]
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ Afriani, dkk (2021). Tinjauan Pandemi COVID-19 dalam Psikologi Perkembangan. Aceh: Syiah Kuala University Press. hlm. 67–68. ISBN 9786232641570.
- ^ Gultom, Rudy Agus Gemilang (2021). Cyber Warfare: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?. Bogor: UNHAN Press. hlm. 99. ISBN 9786025808197.
- ^ Kurnia, Tommy (15 Maret 2018). "5 Jenis Aksi Cyberbullying di Medsos, Kamu Pernah Merasakannya?". Liputan 6. Diakses tanggal 3 Desember 2021.
- ^ Oktavira, Bernadetha Aurelia (1 Juli 2021). "Pasal untuk Menjerat Pelaku Cyberstalking". Hukum Online. Diakses tanggal 3 Desember 2021.
- ^ Mardatila, Ani (15 Juli 2021). "11 Cara Melindungi Diri dari Cyberstalking yang Penting Diketahui". Merdeka. Diakses tanggal 3 Desember 2021.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Bocij, Paul (2004). Cyberstalking: Harassment in the Internet Age and how to Protect Your Family. Greenwood Publishing Group. ISBN 0-275-98118-5
- Ellison, Louise; Akdeniz, Yaman. "Cyber-stalking: the Regulation of Harassment on the Internet" Criminal Law Review. December 1998 Special Edition: Crime, Criminal Justice and the Internet. pp. 29–48.
- Meloy, J. (2000). The Psychology of Stalking. Reid. Academic Press. ISBN 0-12-490561-7
- Mullen, Paul E.; Pathé, Michele; Purcell, Rosemary (2000). Stalkers and Their Victims. Cambridge University Press. ISBN 0-521-66950-2
- Hitchcock, J.A. (2006). Net Crimes & Misdemeanors: Outmaneuvering the Spammers, Swindlers, and Stalkers Who Are Targeting You Online. CyberAge Books. ISBN 0-910965-72-2
- PDF article on Cyberstalking in the United Kingdom di Wayback Machine (diarsipkan tanggal March 15, 2007)
- "Crime Library: Cyberstalking". Diakses tanggal January 4, 2017.[pranala nonaktif]
- Cyberstalking – Is it Covered by Current Anti-Stalking Laws?[pranala nonaktif permanen] by Craig Lee and Patrick Lynch