Lompat ke isi

Penyelundupan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penyelundupan adalah perbuatan membawa barang atau manusia secara tersembunyi dengan sifat melanggar hukum. Bentuk penyelundupan dapat dilakukan pada bangunan, penjara, atau melalui perbatasan wilayah suatu negara. Suatu kegiatan dianggap sebagai penyelundupan jika bertentangan dengan undang-undang atau peraturan lain yang berlaku di suatu negara.

Penyelundupan didorong oleh berbagai sebab. Perdagangan ilegal umumnya merupakan penyebab utama. Barang ilegal yang diselundupkan antara lain narkoba. Sementara itu, penyelundupan manusia dapat berbentuk imigrasi dan migrasi ilegal. Penyelundupan barang umumnya bertujuan untuk menghindari cukai, penjualan barang ilegal kepada narapidana, atau penjualan barang hasil pencurian. Masalah keuangan tidak selalu menjadi penyebab diadakannya penyelundupan. Penyelundupan juga dapat terjadi untuk membawa barang terlarang ketika melewati sebuah pos pemeriksaan keselamatan. Ini umumnya terjadidi lapangan terbang. Penyelundupan juga dapat dilakukan sebagai upaya penghapusan dokumen rahasia dari pejabat negara atau pemerintah.

Objek yang menjadi bagian dari penyelundupan ada tiga jenis yaitu barang, manusia dan hewan liar.