Lompat ke isi

Penyensoran bip

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penyensoran bip adalah teknik penyensoran yang digunakan untuk menghapus atau mengganti kata atau suara yang dianggap tidak pantas atau vulgar dalam sebuah rekaman suara atau video. Biasanya, suara kasar atau tidak senonoh akan digantikan dengan suara "bip" yang berupa bunyi atau suara tertentu, agar kata tersebut tidak terdengar. Teknik ini sering digunakan dalam acara televisi, film, atau rekaman audio untuk menjaga kesopanan atau untuk memenuhi regulasi penyiaran.[1]

Teknik ini telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai metode penyensoran pada program televisi dan radio untuk menghapus konten yang dianggap tidak sesuai untuk tayangan keluarga, siaran siang hari, siaran internasional, serta informasi sensitif yang berkaitan dengan keamanan. Penyensoran bip umumnya dioperasikan secara manual oleh teknisi siaran.[2] Secara visual, bip sering kali disertai dengan pixelisasi blur digital atau kotak yang menutupi mulut pembicara, terutama jika ucapan yang dihapus masih dapat dipahami dengan mudah, baik melalui pendengaran atau pembacaan bibir.[3]

Sejarah penggunaan penyensoran bip oleh penyiar untuk menyensor kata-kata kasar mencerminkan proses negosiasi budaya terhadap konsep yang tidak jelas mengenai apa yang dianggap pantas atau tidak dalam publikasi. Meskipun Amandemen Pertama dalam Konstitusi Amerika Serikat melindungi kebebasan berbicara, termasuk pidato politik, namun kebebasan tersebut tidak berlaku untuk penggunaan kata-kata kasar atau profanitas.[4] Pada tahun 1964, Mahkamah Agung AS memberikan wewenang kepada Federal Communications Commission (FCC) untuk mengawasi dan mengatur bahasa yang digunakan dalam penyiaran.[5] Artinya, FCC diberi kewenangan untuk memutuskan kata-kata apa yang dianggap tidak pantas atau kasar untuk disiarkan di media massa, seperti televisi dan radio. Namun, penggunaan suara untuk menutupi bahasa kasar sudah ada jauh sebelum FCC didirikan. Pada tahun 1921, dalam siaran radio WJZ Newark, aktris vaudeville Olga Petrova, yang dikenal dengan perjuangannya untuk feminisme dan pengendalian kelahiran, khawatir melanggar Undang-Undang Comstock 1873 yang melarang distribusi materi cabul, termasuk informasi kontrasepsi.[6] Manajer stasiun radio khawatir dan menciptakan mekanisme untuk menutupi kata-katanya dengan musik dari phonograph saat ia berbicara secara terbuka. Mereka akhirnya sering menggunakan metode ini.[7]

Ketika FCC didirikan pada tahun 1927[8] insinyur studio sudah terbiasa menutupi kata-kata kasar, karena industri penyiaran selalu berusaha tetap selangkah lebih maju dari sensor dan menjaga hubungan baik dengan pengiklan. Inovasi lebih lanjut, seperti penundaan tujuh detik, membantu pengawasan acara talk show yang ditayangkan secara langsung, memungkinkan insinyur untuk menutupi kata-kata kasar sebelum mencapai pendengar. Meskipun siapa yang pertama kali menggunakan nada bleep masih tidak jelas, para insinyur sudah sering menggunakan nada gelombang 1.000 hertz untuk menguji koneksi peralatan, sehingga nada tersebut sudah mudah diakses. Pada pertengahan 1960-an, nada bip terdengar di mana-mana, dan begitu sering digunakan sehingga penyensoran bip akhirnya digunakan oleh FCC sebagai kata kerja untuk mendefinisikan praktik penyensoran kata-kata kasar dalam siaran.[9][7]

Amerika Serikat

[sunting | sunting sumber]

Di Amerika Serikat, penggunaan suara sensor bip dan regulasi terkait konten televisi diatur oleh Federal Communications Commission (FCC). FCC bertugas menegakkan standar siaran untuk memastikan konten yang disiarkan sesuai dengan nilai-nilai komunitas tertentu, terutama untuk siaran publik yang menggunakan gelombang udara. Konten yang dianggap cabul, tidak senonoh, atau kasar dapat dikenai denda atau sanksi lainnya.

FCC melarang siaran konten cabul sepanjang waktu dan melarang konten tidak senonoh selama jam di mana anak-anak kemungkinan besar menonton (antara pukul 6 pagi dan 10 malam). Penyensoran bip sering kali digunakan oleh produsen untuk menggantikan kata-kata kasar guna mematuhi aturan ini tanpa mengurangi intensitas emosional dialog.

Stasiun televisi tradisional lebih diawasi ketat dibandingkan saluran kabel. Saluran kabel seperti HBO, Showtime, dan lainnya memiliki lebih banyak kebebasan karena mereka beroperasi di luar gelombang udara publik dan lebih mengandalkan model berlangganan.

Regulasi ini telah berkembang sesuai dengan perubahan sosial dan teknologi. Sebagai contoh, acara seperti NYPD Blue dan The Simpsons menghadapi kritik dan pengawasan ketat karena konten eksplisit atau humor kontroversial, meskipun mereka tetap populer dan sering kali menggunakan teknik sensor bip untuk menghindari pelanggaran regulasi.[10][11]

Regulasi mengenai penggunaan sensor bip di Inggris diatur oleh Ofcom melalui Broadcasting Code. Kode ini menetapkan standar bagi semua siaran radio, televisi, dan layanan program berdasarkan permintaan, termasuk konten yang mungkin dianggap menyinggung atau berbahaya. Ketentuan utamanya terkait:

Melindungi Anak di Bawah Umur (Section 1): Materi yang tidak sesuai untuk anak-anak harus disiarkan pada waktu yang tidak memungkinkan mereka menontonnya (watershed hours). Kata-kata yang tidak pantas, termasuk sumpah serapah, harus diredam atau diedit dengan cara seperti penggunaan sensor bip pada siaran yang dapat diakses anak-anak.

Menghindari Bahaya dan Pelanggaran (Section 2): Penyiar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa konten tidak menyebabkan bahaya atau menyinggung publik. Sensor bip dapat digunakan untuk menutupi kata-kata eksplisit yang dianggap tidak sesuai, sesuai dengan pedoman ini.

Tanggung Jawab Penyiar (General Guidance): Penyiar harus berkonsultasi dengan tim hukum atau kepatuhan mereka untuk memastikan bahwa materi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Ofcom. Aturan ini bertujuan melindungi audiens dari konten yang tidak sesuai tanpa melanggar hak kebebasan berekspresi penyiar, dan penerapannya tergantung pada konteks siaran dan audiens targetnya.[12][13]

Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, regulasi terkait sensor dan penggunaan suara "bip" dalam siaran penyiaran diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang ini memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) wewenang untuk mengawasi isi siaran, termasuk sensor terhadap konten yang dianggap melanggar norma kesopanan, kesusilaan, atau etika publik. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan hukum yang berlaku di Indonesia. KPI menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai acuan dalam menilai pelanggaran isi siaran. Dalam praktiknya, penggunaan suara "bip" sering diterapkan untuk menyensor kata-kata tidak pantas, terutama dalam siaran televisi dan radio guna memenuhi standar ini. Namun, regulasi ini juga memicu perdebatan terkait batasan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat[14][15]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Bustillos, Maria (2013-08-27). "Curses! The birth of the bleep and modern American censorship". The Verge (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-11. 
  2. ^ "Bleep-censor Definition & Meaning | YourDictionary". www.yourdictionary.com. Diakses tanggal 2024-12-11. 
  3. ^ Robb, David (2016-03-10). "News Networks Should Stop Bleeping The Shit Out of Trump's Speeches". Deadline (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-11. 
  4. ^ "Profanity". The Free Speech Center (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-11. 
  5. ^ "Obscene, Indecent and Profane Broadcasts | Federal Communications Commission". www.fcc.gov (dalam bahasa Inggris). 2021-01-13. Diakses tanggal 2024-12-11. 
  6. ^ Bustillos, Maria (2013-08-27). "Curses! The birth of the bleep and modern American censorship". The Verge (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-11. 
  7. ^ a b The Conversation, Matthew Jordan. "How the [bleep] changed television". FastCompany. 
  8. ^ "Radio Act of 1927 (1927)". The Free Speech Center (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-11. 
  9. ^ "Amend Communications act of 1934. Hearings, Ninety-first Congress, first session ... (pt.1-2)". HathiTrust (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-11. 
  10. ^ "Broadcast of Obscenity, Indecency, and Profanity | Federal Communications Commission". www.fcc.gov. Diakses tanggal 2024-12-11. 
  11. ^ "Timeline and History of Television Censorship". ThoughtCo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-11. 
  12. ^ "The Ofcom Broadcasting Code (with the Cross-promotion Code and the On Demand Programme Service Rules)". www.ofcom.org.uk (dalam bahasa Inggris). 2020-12-31. Diakses tanggal 2024-12-11. 
  13. ^ "Broadcast standards". www.ofcom.org.uk (dalam bahasa Inggris). 2023-10-06. Diakses tanggal 2024-12-11. 
  14. ^ Mutmainnah, Nina (2019-11-13). "Upaya Pemerintah Mempertahankan Posisi Sebagai Regulator Utama Penyiaran di Indonesia". Jurnal Komunikasi (dalam bahasa Inggris). 14 (1): 23–40. doi:10.20885/komunikasi.vol14.iss1.art2. ISSN 2548-7647. 
  15. ^ Masduki; Anshori, Adam (2024-09-09). "ADVOKASI KEBIJAKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL UNTUK REVISI UU PENYIARAN DI INDONESIA". Jurnal Abdimas Madani dan Lestari (JAMALI): 190–196. doi:10.20885/jamali.vol6.iss2.art12. ISSN 2686-097X.