Lompat ke isi

Perencanaan kelangsungan bisnis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perencanaan kelangsungan bisnis atau rencana kelangsungan usaha (Business Continuity Planning, BCP) adalah strategi yang diciptakan untuk mengurangi dampak bencana terhadap aktivitas bisnis normal. BCP dirancang untuk melindungi proses bisnis yang kritis dari kegagalan akibat dari bencana, yang dapat mengakibatkan hilangnya kemampuan perusahaan dalam melakukan proses bisnis secara normal.

Bencana yang dimaksud adalah peristiwa yang mempunyai potensi untuk mengganggu proses usaha dalam keadaan normal (Business As Usual, BAU)

Sumber bencana terdiri dari 2 kategori:

Tujuan BCP adalah untuk memperkecil efek peristiwa mengganggu tersebut pada operasional perusahaan dan mengurangi risiko kerugian keuangan dan meningkatkan kemampuan organisasi dalam proses pemulihan sesegera mungkin dari suatu peristiwa yang mengganggu. BCP juga membantu memperkecil biaya yang berhubungan dengan peristiwa yang mengganggu tersebut dan mengurangi risiko yang berhubungan dengan itu.

BCP perlu melihat area pengolahan informasi kritis untuk hal-hal berikut:

Orang/Person

[sunting | sunting sumber]

Karyawan yang bekerja di perusahaan. Orang pengganti atau Backup Person merukapan salah satu strategi yang digunakan agar proses bisnis berkesinambungan.

Proses/Process

[sunting | sunting sumber]

Proses adalah proses bisnis yang berjalan pada lokasi perusahaan. Proses usaha ini harus di identifikasi agar proses inti dapat dilakukan pada lokasi usaha yang lain agar apabila pada lokasi usaha tersebut terdapat gangguan maka proses tetap dapat berjalan dari lokasi BCP.

Lokasi/Place

[sunting | sunting sumber]

Lokasi selain kantor yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis, seperti menyimpan arsip. Untuk mencari tempat yang baik diperlukan Risk Assessment.

Teknologi/IT

[sunting | sunting sumber]

Teknologi merupakan alat/tool yang digunakan oleh bisnis untuk menjalankan bisnisnya termasuk infrastruktur (Network, Komunikasi, Jaringan)

Tahap Pembentukan

[sunting | sunting sumber]

Untuk membuat sebuah BCP/DRP memiliki beberapa tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut

  1. Penilaian Resiko(Risk Assessment)
  2. Analisis Dampak pada Bisnis (Business Impact Analysis)
  3. Perencanaan (Planning)
  4. Pembentukan Rencana (Developing)
  5. Testing, Pemeliharaan, dan Audit (Testing, Maintaining and Auditing)

Model lainnya dalam pembuatan BCP mengutip dari ISO22301:2012 adalah PDCA

  1. Establish (Plan)
  2. Implement and Operate (Do)
  3. Monitor and Review (Check)
  4. Maintain and Improve (Act)

Review secara berkala harus dilakukan pada dokumen BCP jika ada perubahan yang signifikan pada struktur organisasi atau sistem. Dokumen BCP yang dimiliki dapat dikatakan tidak dapat dipergunakan lagi apabila perubahan tidak dilakukan.