Lompat ke isi

Perintah bungkam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perintah bungkam adalah perintah, biasanya perintah hukum dari pengadilan atau pemerintah, yang membatasi informasi atau komentar agar tidak dipublikasikan atau diteruskan ke pihak ketiga yang tidak berwenang. Frasa ini kadang kala digunakan untuk perintah pribadi dari pemberi kerja atau lembaga lain.

Perintah pembungkaman digunakan untuk menjaga rahasia dagang suatu perusahaan, melindungi integritas operasi polisi atau militer yang sedang berlangsung, dan melindungi privasi korban atau anak di bawah umur. Sebaliknya, sebagai sisi buruknya, hal itu dapat disalahgunakan sebagai alat yang berguna bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial untuk mengintimidasi saksi dan mencegah penyebaran informasi, dengan menggunakan sistem hukum daripada metode intimidasi lainnya. Perintah gugatan strategis terhadap partisipasi publik (SLAPP) berpotensi disalahgunakan dengan cara ini. [1] [2]

Perintah bungkam terkadang digunakan dalam upaya untuk menjamin pengadilan yang adil dengan mencegah publisitas pra-persidangan yang merugikan, meskipun penggunaannya untuk tujuan ini kontroversial karena merupakan pengekangan awal yang berpotensi inkonstitusional yang dapat menyebabkan pers menggunakan sumber yang kurang dapat diandalkan seperti pernyataan tidak resmi dan cerita dari pihak kedua atau ketiga. [3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Caloyannides, Michael A. (2004). Privacy Protection and Computer Forensics, Second Edition. Computer Protection Series. Artech House. hlm. 302–304. ISBN 978-1580538305. 
  2. ^ Malloy, Michael P. (2011). "14: Supervision of Troubled and Failing Institutions". Banking Law & Regulation. Aspen Publishing. hlm. 14–4. ISBN 978-1454801078. 
  3. ^ Chemerinsky, Erwin. "Lawyers Have Free Speech Rights Too". Loyola of Los Angeles Entertainment Law Journal. 14.