Lompat ke isi

Perjanjian London (1359)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian London (1359)
Ditandatangani1359
Penanda tangan

Perjanjian London (1359) adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada tahun 1359 oleh Kerajaan Inggris dan Kerajaan Prancis.

Menurut perjanjian ini, wilayah Prancis barat akan diserahkan kepada Inggris, termasuk Normandie, Anjou, Maine, dan Aquitaine, dan Inggris juga dapat menguasai Kadipaten Bretagne. Perjanjian ini ditandatangani setelah Edward dari Woodstock berhasil mengalahkan Prancis di Poitiers (selama Perang Seratus Tahun dan menangkap Raja Jean II dari Prancis. Perjanjian ini akan memulihkan wilayah kuno Raja Henry II dengan kedaulatan penuh daripada sebagai fief. Selain itu, Prancis akan membayar tebusan sebesar empat juta écus untuk memulangkan raja. Namun, perjanjian ini kemudian ditolak oleh états généraux Prancis pada tanggal 25 Mei karena mereka merasa perjanjian ini menyerahkan terlalu banyak wilayah. Akibatnya, Raja Edward III dari Inggris kembali menyerbu Prancis dari Calais pada November 1359. Prancis tidak ingin berhadapan langsung dengan Edward dalam pertempuran, tetapi upaya Edward untuk mengepung Reims dan Paris kurang berhasil. Maka dari itu, Inggris terpaksa menerima ketentuan yang tidak terlalu merugikan Prancis dan Inggris dapat memperoleh wilayah Aquitaine dan Calais dalam Perjanjian Brétigny. Selain itu, jumlah tebusannya juga dikurangi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]