Lompat ke isi

Perjanjian New York

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta regional dengan Papua Nugini Barat disorot. Di sebelah barat, Kepulauan Maluku di Indonesia; di sebelah timur, Wilayah Australia di Teritori Papua dan Nugini (sekarang Papua Nugini); di sebelah selatan, daratan Australia.

Perjanjian New York[1] adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Kerajaan Belanda dan Indonesia mengenai administrasi wilayah Papua Nugini Barat. Bagian pertama dari perjanjian tersebut mengusulkan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil alih administrasi wilayah tersebut, dan bagian kedua mengusulkan seperangkat kondisi sosial yang akan diberikan jika Perserikatan Bangsa-Bangsa melaksanakan kebijaksanaan yang diusulkan dalam pasal 12 perjanjian untuk mengizinkan pendudukan dan administrasi Indonesia atas wilayah tersebut. Dirundingkan dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Amerika Serikat, perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kota New York, Amerika Serikat.

Ringkasan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat[2] dari tahun 1962 menegaskan "kesepakatan itu hampir merupakan kemenangan total bagi Indonesia dan kekalahan bagi Belanda", bahwa Amerika Serikat "Biro Urusan Eropa bersimpati pada pandangan Belanda bahwa aneksasi oleh Indonesia hanya akan memperdagangkan kolonialisme kulit putih untuk kolonialisme kulit coklat", dan bahwa "Alasan mendasar bahwa pemerintahan Kennedy menekan Belanda untuk menerima perjanjian ini adalah bahwa mereka percaya bahwa pertimbangan Perang Dingin untuk mencegah Indonesia menjadi Komunis mengesampingkan kasus Belanda."

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

Perjanjian New York dilatarbelakangi oleh usaha Indonesia untuk merebut daerah Papua bagian barat dari tangan Belanda. Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag saat pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda disebutkan bahwa masalah Papua bagian barat akan diselesaikan dalam tempo satu tahun sejak KMB. Namun sampai tahun 1961, tak terselesaikan.

Amerika Serikat yang takut bila Uni Soviet makin kuat campur tangan dalam soal Papua bagian barat, mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia. Delegasi Belanda dipimpin oleh van Roijen, E. Bunker delegasi dari Amerika Serikat menjadi perantaranya. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Soebandrio beserta anggota Adam Malik, Sudjarwo Tjondronegoro, Hidayat Martaatmadja, Ganis Harsono, Djuhartono, Soegoro Atmoprasodjo (PIB), J.A. Dimara (GRIB), M. Indey, Albert Karubuy (GRIB, PKII), Frits Kirihio (Parna), Silas Papare (PKII) dan Efraim Somisu (Parna).[3]

Tanggal 15 Agustus 1962 diperoleh Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTEA). Tanggal 1 Mei 1963 Papua bagian barat kembali ke Indonesia. Kedudukan Papua bagian barat menjadi lebih pasti setelah diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969, rakyat Papua bagian barat memilih tetap dalam lingkungan RI.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Text of 1962 New York Agreement
  2. ^ "95/03/06 Foreign Relations, 1961–63, Vol XXIII, Southeast Asia". Foreign Relations Series. United States Department of State. 1995-03-06. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-08-13. Diakses tanggal 2011-06-24. 
  3. ^ 25 tahun Trikora. Google Play Books. 1988. hlm. 156. Diakses tanggal 2021-11-01.