Perjanjian Paris (1323)
Tampilan
Ditandatangani | 6 Maret 1323 |
---|---|
Penanda tangan |
Perjanjian Paris (1323) adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 6 Maret 1323 oleh Louis dari Flandria dan Willem III dari Holandia.
Menurut perjanjian ini, Graaf Louis dari Flandria mencabut klaim atas wilayah Zeeland dan juga mengakui Graaf Holland sebagai Graaf Zeeland. Maka dari itu, perjanjian ini mengakhiri perselisihan antara Wangsa Avesnes dengan Wangsa Dampierre
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Arie van Steensel (2010). Edelen in Zeeland: macht, rijkdom en status in een laatmiddeleeuwse samenleving. Hilversum: Uitgeverij Verloren. hlm. 21. ISBN 9789087041854.