Lompat ke isi

Perjanjian Penggabungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Penggabungan (atau Perjanjian Brussels[1]) adalah perjanjian Eropa yang menggabungkan tiga badan eksekutif Masyarakat Batu Bara dan Baja Eropa (ECSC), Komunitas Energi Atom Eropa (Euratom) dan Masyarakat Ekonomi Eropa (EEC) ke dalam struktur kelembagaan tunggal.

Perjanjian ini ditandatangani di Brussel pada 8 April 1965 dan berlaku mulai 1 Juli 1967. Perjanjian ini menetapkan bahwa Komisi EEC dan Dewan EEC harus mengganti Komisi dan Dewan Euratom dan Otoritas Tinggi dan Dewan ECSC. Meskipun masing-masing Komunitas independen secara hukum, ketiganya berbagi institusi umum (sebelum perjanjian ini, masing-masing komunitas sudah berbagi Majelis Parlemen dan Pengadilan) dan bersama-sama dikenal sebagai Komunitas Eropa. Perjanjian ini dianggap oleh beberapa orang sebagai awal mula Uni Eropa modern.

Referensi

[sunting | sunting sumber]