Lompat ke isi

Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Serikat-Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Serikat-Singapura ditandatangani pada tanggal 6 Mei 2003 dan diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat pada tanggal 24 Juli 2003. Senat Amerika Serikat meratifikasi perjanjian tersebut pada tanggal 31 Juli 2003. Presiden George W. Bush menandatangani undang-undang penerapan perjanjian perdagangan bebas ini pada tanggal 3 September 2003. Perjanjian ini kemudian diberlakukan oleh kedua negara pada tanggal 1 Januari 2004.

Perjanjian ini tidak hanya mengurangi pungutan bea, tetapi juga mempermudah warga Singapura dan Amerika Serikat untuk mengunjungi wilayah satu sama lain. Beberapa warga Singapura diperbolehkan menetap di Amerika Serikat untuk waktu yang panjang. Pebisnis dan pedagang dengan visa E1 atau E2 kini diperbolehkan tinggal selama dua tahun, tetapi perpanjangan permanen juga diperbolehkan. Profesional dengan visa H-1B1 diizinkan tinggal selama maksimal 18 bulan, tetapi mereka juga boleh meminta perpanjangan permanen. Terdapat kuota tahunan sebanyak 5.400 visa untuk orang Singapura, tetapi kuota ini masih belum penuh. Kuota yang tidak terpakai diberikan kepada warga negara lain.[1] Di sisi lain, warga Amerika yang datang ke Singapura boleh bekerja selama tiga bulan tanpa visa atau izin kunjungan profesional.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Situs resmi mengenai perjanjian ini dari pemerintah Singapura". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-02-07. Diakses tanggal 2018-04-30. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]