Perjanjian Sumatra
Tampilan
Perjanjian Sumatra ditandangani pada tanggal 2 November 1871 antara Britania Raya dengan Kerajaan Belanda dan menghasilkan 2 poin penting, yakni:
- Pasal I: Kerajaan Britania Raya tidak mengajukan keberatan atas perluasan dominasi Belanda terhadap Pulau Sumatra dan juga membatalkan kesepakatan dalam Perjanjian London tahun 1824.
- Pasal II: Kerajaan Belanda menyatakan bahwa perdagangan dan pelayaran Britania Raya atas Kesultanan Siak dapat dilakukan, begitupun terhadap semua kesultanan di Sumatra yang dapat bertanggung jawab pada Belanda.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Adhin, J. H. (1961). "De immigratie van Hindostanen en de afstand van de Goudkust". Nieuwe West-Indische Gids. 41 (1): 4–13. doi:10.1163/22134360-90002334.
- Ibrahim, Alfian. "Aceh and the Perang Sabil." Indonesian Heritage: Early Modern History. Vol. 3, ed. Anthony Reid, Sian Jay and T. Durairajoo. Singapore: Editions Didier Millet, 2001. 132-133
- Ricklefs, M.C (1993). A History of Modern Indonesia Since c. 1300. Hampshire, UK: MacMillan Press. hlm. 143–46. ISBN 978-0-8047-2195-0.