Lompat ke isi

Perjanjian multilateral

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian multilateral adalah sebuah traktat yang diikuti oleh tiga negara atau lebih.[1] Setiap negara memiliki kewajiban yang sama dengan negara-negara lain kecuali jika salah satu pihak telah membuat pensyaratan atau reservasi. Contoh perjanjian multilateral adalah Konvensi Terkait Status Pengungsi, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Statuta Roma.

Perjanjian plurilateral

[sunting | sunting sumber]

Perjanjian plurilateral adalah salah satu jenis perjanjian multilateral yang mengacu kepada perjanjian yang hanya diikuti oleh sejumlah negara dengan subjek yang spesifik.[2] Contoh perjanjian plurilateral adalah Perjanjian Antarktika yang ditandatangani pada 1 Desember 1959.

Kaitan dengan Perjanjian Bilateral

[sunting | sunting sumber]

Perjanjian Bilateral Merupakan Perjanjian yang dilakukan atara kedua negara tertentu. Sebuah perjanjian multilateral dapat terjadi ketika perjanjian negara negara terkait terjalin dengan lebih dari dua negara. Biasanya perjanjian multilateral membahas bagaimana negara negara membuat aturan yang bersifat regional dan berlaku di dalam negara jika dilakukan ratifikasi melalui legislatif negara dari perjanjian tersebut. Secara teknis, perjanjian multilateral dan perjanjian bilateral memiliki persamaan dalam persetujuan MoU (Memorandum of Understanding), Tanda Tangan Dokumen, dan lain lain.[3][4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Anthony Aust (2000). Modern Treaty Law and Practice (Cambridge: Cambridge University Press) hlm. 9.
  2. ^ Anthony Aust (2000). Modern Treaty Law and Practice (Cambridge: Cambridge University Press) hlm. 112.
  3. ^ Ciprian, Beniamin (2014). "Multilateral diplomacy and international regimes" (PDF). Annals of the University of Oradea, Economic Science Series. 
  4. ^ "Bilateral and multilateral arrangements and agreements | EMM2". emm.iom.int. Diakses tanggal 2024-04-27.