Lompat ke isi

Pertanian di Sindh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pertanian di Sindh telah diadakan sejak penduduk Sindh masih hidup secara nomaden. Setelah penguasaan Sindh oleh orang Arab, penduduk Sindh melakukan pertanian dengan berbagai jenis pekerjaan lainnnya. Sistem pertanian di Sindh menggunakan sistem irigasi dengan mengandalkan sungai Indus sebagai sumber airnya. Jenis tanaman yang ditanam di Sindh terutama tanaman serealia dan tanaman produksi.

Kebijakan pengelolaan pertanian di Sindh diatur dalam Kebijakan Pertanian Sindh dan Undang-Undang Pasar Hasil Pertanian Sindh 2010. Sedangkan kebijakan perpajakan pertanian di Sindh awalnya didasarkan kepada Undang-Undang Reformasi Tanah tahun 1972. Lalu sejak Juli 1998, kebijakan perpajakan pertanian di Sindh diatur dalam Ordonansi Pajak Penghasilan Pertanian Sindh.

Sebelum kedatangan orang Arab sebagai penguasa di Sindh, penduduk lokal di Sindh hidup secara nomaden. Mereka hidup dengan menggembalakan ternak dan berburu. Hewan yang diternakkan ialah unta dan kambing. Sedangkan hewan yang diburu ialah burung, hewan liar dan ikan. Selain kegiatan tersebut, penduduk Sindh juga mengadakan pertanian khusus untuk tanaman yang menjadi makanan pokok. Setelah kedatangan orang Arab, penduduk Sindh tidak hanya mengembangkan pertanian, tetapi juga mulai mengadakan perdagangan, membuat kerajinan dan mengembangkan ilmu pengetahuan.[1]

Sistem pertanian

[sunting | sunting sumber]

Pertanian di Sindh memanfaatkan sungai Indus sebagai sumber air untuk irigasi. Kebutuhan air terutama untuk tanaman serealia, tanaman industri dan hortikultura.[2] Musim tanam di Sindh ada dua, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Musim tanam utama di Sindh ialah musim hujan karena persediaan air melimpah untuk pertanian.[2] Penanaman tanaman di Sindh secara umum dilakukan mulai dari bulan April hingga Juni. Sedangkan masa panen dimulai dari bulan Oktober hingga Desember.[2]

Proses produksi

[sunting | sunting sumber]

Sedikitnya separuh dari petani di Sindh menggunakan benih daur ulang. Alasan penggunaannya karena benih yang memikiki sertifikat sulit diperoleh petani dan banyaknya penjualan benih berkualitas rendah.[3] Sekitar 60% dari petani di Sindh menggunakan gabungan antara pupuk kimia dan pupuk organik. Sedangkan sekitar 34% lainnya hanya menggunakan pupuk kimia. Sekitar tiga perempat petani di Sindh menggunakan insektisida, fungisida, dan herbisida.[4]

Pertanian di Sindh menghasilkan tanaman berjenis tanaman serealia, tanaman industri dan hortikultura.[2] Produk pertanian di Sindh beragam pada tiap daerahnya karena kontur tanah di tiap daerah juga bervariasi. Jenis produk pertanian di Sindh meliputi palawjia, sayur, buah dan pohon.[5] Jenis tanaman utama yang dihasilkan di Sindh ialah tanaman serealia berupa gandum, beras, jagung dan kacang-kacangan. Sedangkan jenis tanaman industri berupa tebu dan kapas.[2][2] Jenis sayur yang dihasilkan ialah okra, labu, dan cabai. Sedangkan jenis buah-buahan yang dihasilkan ialah mangga, pisang, dan pepaya.[2]

Produktivitas

[sunting | sunting sumber]

Sebagian besat tanaman yang diproduksi di Sindh ialah tanaman industri dan tanaman serealia. Produksi tanaman tebu sebagai tanaman industri mencapai 70% dari produksi tanaman di Sindh. Sementara itu, produksi tanaman hortikultura hanya mencapai 5%.[2] Produksi tanaman holtikultura terutama diadakan di wilayah hilir Sindh.[2]

Kepemilikan lahan

[sunting | sunting sumber]

Sebagian besar petani di Sindh merupakan pemilik lahan dengan luas lahan kurang dari 12,5 hektar.[2]

Kebijakan

[sunting | sunting sumber]

Kebijakan pengelolaan

[sunting | sunting sumber]

Kebijakan utama untuk sektor pertanian di Sindh adalah Kebijakan Pertanian Sindh dan Undang-Undang Pasar Hasil Pertanian Sindh 2010. Sementara itu, kebijakan utama dalam pengelolaan sumber daya air dan irigasi di Sindh adalah Kebijakan Air Sindh dan Peraturan Pengelolaan Air Sindh 2002.[2]

Kebijakan perpajakan

[sunting | sunting sumber]

Sistem pendapatan lahan di Sindh pertama kali mengadakan perubahan setelah ditetapkannya Undang-Undang Reformasi Tanah tahun 1972 di Pakistan. Tarif untuk pajak tanah ditentuukan berdasarkan nilai yang telah ada di dalam Unit Indeks Produksi. Di Sindh, tarif tetap hanya berupa permintaan pendapatan dari tiga tahun sebelumnya (1969–1972) dibagi dengan Unit Indek Produksi per unit tanah di setiap desa. Permintaan ini ditentukan menurut jenis tanah dan cara irigasi. Tarif tetap berlaku selama lima tahun mulai dari periode 1972/1973 hingga 1977/1978. Setelah itu, penetapan tarif untuk pajak tanah ditentukan melalui hasil revisi dari Unit Indeks Produksi per hektar.[6]

Sejak Juli 1998, sistem pajak pertanian di Sindh ditetapkan dalam Ordonansi Pajak Penghasilan Pertanian Sindh. Dalam ordonansi ini, perhitungan pajak didasarkan kepada pendapatan bersih yang dimiliki oleh pemilik lahan dan penyewa lahan.[7]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Azhim 2019, hlm. 8.
  2. ^ a b c d e f g h i j k JICA 2022, hlm. xviii.
  3. ^ JICA 2022, hlm. xviii-xix.
  4. ^ JICA 2022, hlm. xix.
  5. ^ Azhim 2019, hlm. 7.
  6. ^ Khan dan Khan 1998, hlm. 8.
  7. ^ Khan dan Khan 1998, hlm. 14.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]