Lompat ke isi

Pertempuran al-Harrah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pertempuran al-Harrah (bahasa Arab: يوم الحرة, translit. Yawm al-Ḥarrah) adalah sebuah pertempuran antara tentara Umayyah dari Syam yang dipimpin oleh Muslim bin Uqbah dan penduduk Madinah yang terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin Harrat Waqim, timur laut Madinah pada 26 Agustus 683, yang berakhir dengan kemenangan Umayyah dan penjarahan terhadap kota Madinah. Para pemuka Madinah memberontak terhadap kekuasaan Yazid bin Mu'awiyah karena mereka tidak menerima pengangkatannya sebagai khalifah untuk menggantikan ayahnya Mu'awiyah (pergantian jabatan khalifah melalui keturunan tidak dikenal dalam sejarah Islam ketika itu), gaya hidup Yazid yang dianggap tidak Islami, dan tidak setuju dengan kebijakan ekonomi Umayyah. Setelah menyatakan perlawanan mereka, penduduk Madinah mengepung para anggota Banu Umayyah yang berada di kota itu dan membuat parit pertahanan di sekeliling kota. Yazid mengirim pasukan yang kemudian bergabung dengan anggota Banu Umayyah yang telah dibebaskan dari Madinah, dan kemudian mendirikan basis perkemahan di Harrat Waqim. Posisi ini kemudian diserang pasukan Madinah. Walaupun awalnya pertempuran berjalan dengan keunggulan kubu Madinah, barisan mereka dirusak oleh membelotnya Banu Haritsah ke kubu Umayyah. Alhasil, pasukan berkuda Umayyah dibawah pimpinan Marwan bin al-Hakam dapat menyerang mereka dari belakang dan berakhir dengan terusirnya pasukan Madinah dari pertempuran.

Setelah pertempuran, bala tentara Umayyah memasuki kota Madinah dan melakukan penjarahan selama tiga hari, walaupun terdapat catatan sejarah yang berbeda-beda tentang tingkat kekerasan yang terjadi. Pasukan Umayyah kemudian bergerak menuju Makkah untuk mengepung Abdullah bin az-Zubair yang juga melakukan perlawanan terhadap Yazid, tetapi panglima Muslim bin Uqbah meninggal dalam perjalanan. Ia banyak dikecam dalam sumber sejarah Muslim akibat penjarahan Madinah, kota tempat tinggal Nabi Muhammad, dan peristiwa ini menjadi salah satu "kejahatan besar" yang dituduhkan kepada Banu Umayyah.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Hawting 2000, hlm. 47-48.