Pertobatan dalam Islam
Pertobatan dalam Islam berkaitan dengan perbaikan kerusakan atas kehidupan dan kejiwaan manusia akibat dari melakukan dosa. Keutamaan pertobatan dalam Islam masuk dalam kajian syariat Islam, tasawuf dan akhlak. Anjuran untuk melakukan pertobatan dalam Islam ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis.[1] Hukum pertobatan dalam Islam adalah wajib bagi semua jenis dosa.[2] Dalam Al-Qur'an, salah satu anjuran pertobatan disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 31.[3] Kata "taubat" dan kata turunan darinya disebutkan sebanyak 87 kali di dalam Al-Qur'an.[4]
Terminologi
[sunting | sunting sumber]Secara etimologi, kata "taubat" berarti kembali. Dalam syariat Islam, tobat berarti penyeselan sepenuhnya atas dosa di masa lalu dengan pengucapan dan tindakan serta tekad untuk tidak mengulanginya lagi.[5] Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa tobat sama artinya dengan penyesalan. Penyamaan ini karena tobat dan penyesalan sama-sama memiliki penyebab dan hasil. Dalam Al-Qur'an, kata "taubat" merupakan sebuah idiom atau frasa. Makna tobat di dalam Al-Qur'an disesuaikan dengan kata sambung yang menyertainya. Beberapa perintah pertobatan ditujukan kepada Allah dan sebagian lainnya merupakan pertobatan terhadap sesama manusia.[6]
Kata taubat dapat mengacu kepada manusia maupun kepada Allah. Pertobatan yang diartikan kepada manusia merupakan upaya memohon pengampunan kepada Allah sehingga kembali ke jalan yang benar. Sedangkan kata tobat yang dihubungkan dengan Allah berupa sifat memberikan pengampunan kepada manusia yang bertobat. Sifat ini merupakan salah satu asmaulhusna dari Allah yaitu Maha Penerima Taubat.[7]
Hakikat
[sunting | sunting sumber]Manusia dalam ajaran akhlak dalam Islam adalah makhluk yang memiliki kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya. Namun, manusia tetap memiliki kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani. Adanya kelemahan ini membuat manusia tidak dapat terhindar dari melakukan pelanggaran dan kesalahan. Bahkan dalam kondisi terpaksa, manusia dibenarkan untuk melakukan sesuatu yang dalam kondisi normal merupakan suatu kesalahan. Karenanya, Islam memberikan kesempatan kepada manusia untuk memperbaiki diri dengan cara melakukan pertobatan.[8] Salah satu ayat di dalam Al-Qur'an yang mengindikasikan hal ini adalah Surah Al-Baqarah ayat 173. Dalam ayat ini, Allah menetapkan hukum haram dalam memakan bangkai, darah, daging babi dan sembelihan bukan atas nama Allah. Namun, keharaman ini menjadi dihilangkan ketika ada kondisi yang memaksa untuk melakukannya dengan tidak melampaui batas. Akhir ayat ini kemudian menyebutkan sifat-sifat Allah yaitu Maha Pengasih dan Maha Penyayang.[9]
Manusia juga memiliki tabiat dalam kelalaian dan kelupaan.[10] Karenanya, pertobatan dalam Islam merupakan bentuk dari kebersihan jiwa dari dosa.[11] Dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 disebutkan bahwa Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan menyucikan diri. Ayat ini menjelaskan bahwa pertobatan merupakan bentuk kesehatan jiwa.[12] Lalu, dalam Surah Al-Ma'idah ayat 8 disebutkan bahwa Allah akan mengampuni siapa saja yang mau bertobat.[13]
Dalil
[sunting | sunting sumber]Al-Qur'an
[sunting | sunting sumber]Hukum pertobatan dalam Islam adalah wajib bagi semua jenis dosa.[2] Dalil-dalil dalam Al-Qur'an yang memerintahkan pertobatan yaitu Surah An-Nur ayat 31, Surah Hud ayat 3 dan Surah At-Tahrim ayat 8. Surah An-Nur ayat 31 menyebutkan bahwa Allah memerintahkan pertobatan kepada orang yang beriman agar mereka beruntung. Surah Hud ayat 3 menyebutkan bahwa pertaubatan kepada Allah sebagai bentuk memohon ampunan dariNya. Sedangkan Surah At-Tahrim ayat 8 memerintahkan pertobatan dilakukan oleh orang beriman dengan sungguh-sungguh.[14]
Perintah pertobatan bagi orang kafir disebutkan dalam Surah Al-Anfal ayat 38. Pertobatan yang dilakukan oleh orang kafir disertai dengan penghapusan dosa-dosa mereka di masa lalu oleh Allah.[15] Bagi orang-orang yang beriman, perintah untuk melakukan petobatan disebutkan dalam Surah At-Tahrim ayat 8. Allah menjanjikan surga bagi orang-orang yang beriman yang telah melakukan pertobatan dengan kesungguhan.[16]
Persyaratan
[sunting | sunting sumber]Dua syarat awal agar pertobatan diterima adalah melakukan dosa akibat ketidaktahuan dan segera melakukan pertobatan.[17] Kedua jenis persyaratan ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa' ayat 17.[16] Persyaratan pertobatan berbeda antara pertobatan atas pelanggaran kepada hak-hak Allah dan pelanggaran kepada hak-hak manusia. Pertobatan atas pelanggaran kepada hak-hak Allah memiliki tiga persyaratan. Persyaratan pertama adalah meninggalkan kemaksiatan, kemudian menyesali perbuatan tersebut dan memiliki tekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Pertobatan tidak dianggap sah jika ketika hal tersebut tidak dipenuhi.[2]
Pada pertobatan atas pelanggaran kepada hak-hak manusia terdapat empat syarat. Tiga syarat pertama sama dengan pertobatan akibat pelanggaran atas hak-hak Allah. Satu syarat tambahannya adalah membebaskan diri dari hak orang lain. Jika pelanggaran hak berbentuk harta, maka harta orang lain harus dikembalikan. Jika pelanggaran berupa fitnah, maka pelaku dapat meminta maaf kepada yang diberi fitnah atau meminta hukuman darinya. Jika dosanya berupa gunjingan, maka pelaku harus meminta kehalalan dari yang digunjing. Para ulama menyepakati bahwa seseorang yang telah melakukan pertobatan dari sebagian dosanya, maka pertobatannya dianggap sah dengan syarat tetap melakukan pertobatan atas dosa yang lainnya.[2]
Bentuk
[sunting | sunting sumber]Meminta maaf
[sunting | sunting sumber]Pertobatan dalam Islam mewajibkan pengembalian hak kepada orang yang dizalimi. Salah satu bentuknya adalah dengan meminta maaf. Meminta maaf memberikan motif bagi orang yang menjadi korban kezaliman untuk memberikan maaf. Meminta maaf menjadi langkah awal dalam proses pemafaan.[18]
Takhalli
[sunting | sunting sumber]Takhalli merupakan salah satu penyembuhan dan perawatan jiwa dalam tasawuf. Dalam tasawuf, takhalli berarti pengosongan diri dari segala sifat durhaka dan pengingkaran terhadap Allah melalui pertobatan yang sungguh-sungguh. Takhalli meliputi lima kegiatan menyucikan, yaitu menyucikan yang najis, yang kotor, yang bersih, yang suci, dan yang maha suci. Menyucikan yang najis dilakukan dengan istinja yang benar menggunakan air atau tanah. Menyucikan yang kotor dilakukan dengan mandi atau membasahi seluruh tubuh. Menyucikan yang bersih dan yang suci dilakukan dengan salat taubat. Sedangkan menyucikan yang maha suci dilakukan dengan zikir yang disertai ucapan tauhid kepada Allah.[19]
Pembayaran denda
[sunting | sunting sumber]Pembayaran denda dilakukan dalam hukum pidana Islam sebagai salah satu bentuk pertobatan. Berlakunya denda merupakan bagian dari asas material yang meliputi asas pemaafan dan asas tobat. Asas ini menyatakan bahwa pelaku pidana dapat dimaafkan oleh pihak yang menjadi korban selama ia melakukan pertobatan. Jenis pertobatan ini ada dua, yaitu membayar denda dan bertobat kepada Allah. Pembayaran denda dapat dalam bentuk diyat, kafarat atau yang lainnya. Metode pertobatan dengan pembayaran denda menghasilkan sebuah kaidah yang menyatakan bahwa orang yang bertobat dari dosanya sama seperti orang yang tidak melakukan dosa.[20] Pembayaran denda ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa' ayat 92-93 dengan kasus pembunuhan.[21]
Pidana
[sunting | sunting sumber]Pemberian pidana dalam hukum pidana Islam merupakan salah satu bentuk pertobatan. Bentuk pertobatan ini menerapkan asas rehabilitasi. Pelaku yang melakukan pertobatan dengan metode ini dianggap tidak akan menerima balasan atas dosanya di akhirat kelak. Pertobatan dengan pidana ini disebutkan dalam Surah An-Nur ayat 4 dan 5.[22]
Pengembalian harta
[sunting | sunting sumber]Bentuk pengembalian harta disebutkan dalam pertobatan disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279. Pertobatan dalam ayat ini hanya ditujukan bagi pelaku riba. Pertobatan dianggap sah ketika pelaku riba telah mengembalikan harta yang diperolehnya dari riba kepada para pemiliknya. Pelaku riba juga harus memisahkan harta pokok yang dimilikinya dengan harta yang diperoleh akibat riba.[23]
Manfaat
[sunting | sunting sumber]Psikologi
[sunting | sunting sumber]Secara psikologi, pertobatan dilakukan sebagai bentuk rasa bersalah atas dosa yang telah dilakukan. Pertobatan mengarahkan perasaan manusia menuju ke pemikiran positif, sehingga menimbulkan ketenangan perasaan.[18] Dalam psikologi Islam, arah pemaafan ini diawali dengan pemaafan atas diri sendiri. Pemaafan jenis ini hanya diperoleh dari permintaan maaf kepada Allah dengan sifatNya yang Maha Pemaaf. Hal positif akan timbul dari pelaku yang berdosa melalui permintaan maaf yang disertai dengan harapan akan ampunan. Harapan akan ampunan tercipta melalui ajaran-ajaran agama yang mengenal Tuhan sebagai Maha Pemaaf.[24]
Agama
[sunting | sunting sumber]Pertobatan dalam Islam merupakan jalan keluar bagi manusia yang telah melakukan kemaksiatan. Tujuan pertobatan dalam Islam adalah mengembalikan manusia ke jalan yang benar. Allah memberikan kesempatan kepada manusia untuk bertobat kapanpun selama masa hidupnya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa setiap manusia merupakan keturunan Adam yang memiliki dosa. Namun, yang melakukan pertobatan merupakan sebaik-baik pendosa.[25]
Manusia yang bertobat akan kembali dimasukkan dalam kategori orang-orang yang beriman. Ini berdasarkan keterangan dari Surah An-Nisa' ayat 146. Syarat yang diperlukan dalam ayat ini agar mencapai kedudukan orang beriman bagi orang yang telah bertobat adalah melakukannya secara ikhlas.[26]
Pandangan mazhab
[sunting | sunting sumber]Muktazilah
[sunting | sunting sumber]Pengikut mazhab Muktazilah meyakini bahwa janji dan ancaman Allah niscaya terjadi. Salah satu janji Allah ini adalah memberikan siksaan kepada hambaNya yang tidak melakukan pertobatan setelah melakukan dosa besar. Pengikut Muktazilah meyakini bahwa para pelaku dosa besar yang tidak bertobat akan kekal di dalam neraka. Namun, azab yang diterima oleh orang kafir lebih besar dibandingkan azab dari seorang muslim yang tidak bertobat.[27]
Asy'ariyah
[sunting | sunting sumber]Dalam pandangan Asy'ariyah, Allah tidak memiliki kewajiban apapun karena Dia adalah pemberi kewajiban. Asy'ariyah meyakini bahwa penerimaan pertobatan dari orang yang melakukan dosa besar tidak wajib diterima oleh Allah jika berdasarkan kepada akal. Dalam pandangan ini, Allah akan menerima pertobatan orang yang bertobat sesuai dengan petunjuk dari Al-Qur'an dan Hadis.[28] Bagi para pelaku dosa besar yang tidak melakukan pertobatan, Allah memiliki hak untuk mengampuninya maupun memberikan hukuman. Allah juga dapat memberikan hukuman kepadanya lalu memasukkannya ke surga. Dalam pandangan Asy'ariyah, pelaku dosa besar tidak kekal bersama dengan orang kafir di dalam neraka.[29]
Sufisme
[sunting | sunting sumber]Kaum sufisme memiliki pandangan tersendiri mengenai pertobatan. Mereka meyakini bahwa pertobatan dilakukan dengan permohonan ampun kepada Allah atas segala dosa dan kesalahan dengan disertai janji yang bersungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan menggantinya dengan amal kebaikan. Dalam sufisme, taubat hanya dilakukan sekali sehingga perbuatan dosa tidak dilakukan lagi setelah pertobatan.[30]
Anjuran pelaksanaan
[sunting | sunting sumber]Para ulama menganjurkan dilakukannya pertobatan setiap kali seseorang mengingat dosa yang pernah diperbuat olehnya. Anjuran ini bertujuan untuk mengagungkan Allah dan memberikan anggapan kepada pelaku mengenai besarnya dosa dari maksiat yang pernah dilakukannya. Sebagian ulama juga mewajibkan pertobatan atas suatu maksiat hanya dilakukan sekali pertaubatan dan dianggap mencukupi. Namun ada ulama yang mewajibkan melakukan pertobatan tiap kali seseorang mengingat dan menyebut dosa yang pernah diperbuat. Salah satunya ialah Al-Qadhi.[31]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Shohib 2015, hlm. 531.
- ^ a b c d An-Nawawi 2019, hlm. 26.
- ^ Shohib 2015, hlm. 532.
- ^ Surur 2018, hlm. 8.
- ^ Surur 2018, hlm. 5-6.
- ^ Surur 2018, hlm. 7.
- ^ Hasbi 2020, hlm. 39.
- ^ Hasbi 2020, hlm. 9.
- ^ Hasbi 2020, hlm. 9-10.
- ^ Hasbi 2020, hlm. 19.
- ^ Sudrajat, A., dkk. 2016, hlm. 148.
- ^ Nawawi, Ahmad (2015). Syah, Hakim, ed. Pengantar Studi Islam: Perspektif Metodologi (PDF). Sleman: Azzagrafika. hlm. 91. ISBN 978-602-1048-19-1.
- ^ Sudrajat, A., dkk. 2016, hlm. 134.
- ^ An-Nawawi 2019, hlm. 26-27.
- ^ Rokhmad 2019, hlm. 139.
- ^ a b Rokhmad 2019, hlm. 140.
- ^ Surur 2018, hlm. 8-9.
- ^ a b Rusdi 2016, hlm. 95.
- ^ Kasmuri dan Dasril (2014). Psikoterapi Pendekatan Sufistik (PDF). STAIN Batusangkar Press. hlm. 11–12. ISBN 978-602-8887-91-5.
- ^ Nur 2020, hlm. 42.
- ^ Une, D., dkk. 2015, hlm. 63-64.
- ^ Nur 2020, hlm. 63-64.
- ^ Une, D., dkk. 2015, hlm. 143.
- ^ Rusdi 2016, hlm. 96.
- ^ Surur 2018, hlm. 5.
- ^ Hasbi 2020, hlm. 24.
- ^ Hasbi 2016, hlm. 98.
- ^ Hasbi 2016, hlm. 99.
- ^ Hasbi 2016, hlm. 100.
- ^ Hasbi 2020, hlm. 158-159.
- ^ Salam, Al-'Izz bin Abdus (2015). Hasmand, Fedrian, ed. Jawaban Pertanyaan Rumit dalam Islam [Al-Ajwibah Al-Qathi'ah Lihujaj Al-Khushum Lial-As'ilah Al-Waqi'ah Fi Kulli Al-Ulum]. Diterjemahkan oleh Irham, Masturi. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. hlm. 406. ISBN 978-979-592-922-2.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- An-Nawawi (2019). Matan dan Terjemahan Lengkap Riyadhus Shalihin. Solo: Pustaka Arafah. ISBN 978-602-9024-87-6.
- Hasbi, Muhammad (2016). Haddise, ed. Ilmu Tauhid (PDF). Yogyakarta: TrustMedia Publishing. ISBN 978-602-73678-5-2.
- Hasbi, Muhammad (2020). Akhlak Tasawuf: Solusi Mencari Kebahagiaan dalam Kehidupan Esoteris dan Eksoteris (PDF). Bantul: TrustMedia Publishing. ISBN 978-602-5599-36-1.
- Nur, Muhammad (2020). Nurdin, ed. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam (PDF). Banda Aceh: Yayasan PeNA Aceh. ISBN 978-623-7923-00-8.
- Rokhmad, Abu (2019). Islam dan Aliran Menyimpang: Perspektif HAM dan Maqashid al-Syariah (PDF). Semarang: CV. Varos Mitra Utama.
- Rusdi, Ahmad (2016). "Efektivitas Salat Taubat Dalam Meningkatkan Ketenangan Hati" (PDF). PSIKIS: Jurnal Psikologi Islam. 2 (2): 94–116.
- Shohib, Muhammad (2015). "Taubat Sebagai Metode Dasar Psikoterapi" (PDF). Seminar Psikologi dan Kemanusiaan: 529–534. ISBN 978-979-796-324-8.
- Sudrajat, A., dkk. (2016). Marzuki, ed. Dinul Islam: Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum (PDF). Yogyakarta: UNY Press. ISBN 978-602-7981-95-9.
- Surur, Miftahus (2018). "Konsep Taubat dalam Al-Qur'an" (PDF). Jurnal Kaca Jurusan Ushuluddin STAI AL FITHRAH. 8 (2).
- Une, D., dkk. (2015). Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi (PDF). Gorontalo: Ideas Publishing. ISBN 978-602-9262-56-8.