Lompat ke isi

Portal:Pengadaan/Artikel pilihan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Swakelola dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.

Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh:

  • Kementerian, lembaga, daerah, institusi penanggung jawab anggaran;
  • Instansi pemerintah lain pelaksana swakelola, atau
  • Kelompok masyarakat pelaksana swakelola

(Selengkapnya...)