Lompat ke isi

Propaganda jajak pendapat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Propaganda jajak pendapat (bahasa Inggris: Push poll) sebuah cara kampanye dengan menggunakan jajak pendapat atau survei sebagai alat propaganda agar terjadi kesalahan informasi mengenai isu calon atau dengan cara sengaja ditanam di dalam pemikiran orang-orang yang dituju sebagai objek 'survei', propaganda jajak pendapat memang dirancang untuk membentuk daripada mengukur opini publik.[1] Menurut The American Association for Public Opinion Research (AAPOR) bahwa propaganda jajak pendapat atau push poll adalah berbahaya karena merupakan bentuk kampanye negatif, samar sebagai politik jajak pendapat. "Push poll" sama sekali bukan survei melainkan telemarketing politik yang tidak etis, telepon samar sebagai penelitian yang bertujuan untuk meyakinkan jumlah pemilih dan memengaruhi hasil pemilih, daripada mengukur pendapat. Ini penyalahgunaan metode survei dengan melakukan eksploitasi terhadap kepercayaan masyarakat dan di dalam organisasi penelitian dianggap melanggar Kode Profesi dan Kode Etik Praktik dari The American Association for Public Opinion Research (AAPOR).[2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]