Protokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Protokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya adalah sebuah perjanjian internasional yang membentuk mekanisme aduan dan penyelidikan untuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Perjanjian tersebut diterapkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 2008,[1] dan dibuka untuk penandatanganan pada 24 September 2009.[2] Pada Oktober 2018, Protokol tersebut memiliki 45 penandatangan dan 24 negara anggota.[3] Perjanjian tersebut berlaku pada 5 Mei 2013.[4]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ ""Economic, social and cultural rights: legal entitlements rather than charity" say UN Human Rights Experts". United Nations. 2008-12-10. Diakses tanggal 2008-12-13.
- ^ "UN urges States to adhere to new instrument to protect human rights". United Nations. 2009-09-24. Diakses tanggal 2009-09-27.
- ^ "Parties to the Optional Protocol to the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights". United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2016-10-12.
- ^ OP-ICESCR, Article 18.
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- Text of the Optional Protocol
- Committee on Economic, Social and Cultural Rights, the Covenant's monitoring body
- List of signatories and ratificationsDiarsipkan 2012-07-18 di Wayback Machine.