Lompat ke isi

Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Protokol San Salvador)
Pakta San José
Nama panjang:
  • Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia
Ditandatangani22 November 1969
LokasiSan José, Kosta Rika
Efektif18 Juli 1978
Syarat11 ratifikasi
Pihak24
23 (dari September 2013)
PenyimpanSekretariat Umum Organisasi Negara-negara Amerika
American Convention on Human Rights di Wikisource

Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, juga disebut sebagai Pakta San José, adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional. Konvensi tersebut ditetapkan oleh banyak negara di benua Amerika di San José, Kosta Rika, pada 22 November 1969. Beberapa Negara-negara Amerika yang menandatangani Konvensi ini, menyatakan bahwa mereka berjanji menghormati hak dan kebebasan melaksananakan hak dan kebebasan tanpa diskriminasi apa pun karena alasan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal kebangsaan atau sosial, status ekonomi, kelahiran, atau kondisi sosial lainnya.[1]

Isi dan Tujuan

[sunting | sunting sumber]

Permufakatan atau kesepakatan ini telah membuahkan beberapa hal, diantaranya:

Hak untuk Hidup

[sunting | sunting sumber]

Berkenaan dengan hak-hak sipil, Setiap orang berhak untuk dihormati hak hidupnya. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun yang boleh dihilangkan nyawanya secara sewenang-wenang. Hukuman mati di negara-negara yang masih menerapkannya diharapkan hanya menjatuhkan untuk kejahatan yang paling serius dan diputuskan oleh pengadilan sesuai undang-undang. Bagi negara-negara yang sudah menghapus hukuman mati, maka mereka tidak boleh menerapkannya kembali.[1]

Hak atas Perlakuan yang Manusiawi

[sunting | sunting sumber]

Hak atas Perlakuan yang Manusiawi diterapkan bahwa setiap orang berhak untuk dihormati fisik, mental, dan moralnya. Tidak seorang pun boleh disiksa atau dijatuhi hukuman dengan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabatnya.[1]

Bebas dari Perbudakan

[sunting | sunting sumber]

Dalam Konvensi tersebut dibahas juga mengenai perbudakan. Tidak diperbolehkan seseorang menjadi subjek perbudakan atau perbudakan paksa, seperti halnya perdagangan budak dan perdagangan wanita.[1]

Hak atas Kebebasan Pribadi

[sunting | sunting sumber]

Kebebasan Pribadi juga diberikan ruang dalam Konvensi ini. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak boleh dirampas kebebasan fisiknya kecuali karena alasan-alasan dan di bawah syarat-syarat yang ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang Negara. Seorang tidak diperbolehkan untuk ditangkap atau dipenjarakan secara sewenang-wenang. Setiap orang yang ditahan harus diberitahu tentang alasan penahanannya dan harus segera diberitahu tentang tuduhan atau tuduhan terhadapnya.[1]

Hak atas Pengadilan yang Adil

[sunting | sunting sumber]

Setiap manusia mempunyai hak atas pemeriksaan dengan jaminan yang layak dan dalam waktu yang wajar oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak, yang sebelumnya ditetapkan oleh undang-undang. Seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana punya hak untuk dinyatakan tidak bersalah sepanjang kesalahannya belum dibuktikan menurut hukum. Selama persidangan, setiap orang berhak dengan kesetaraan penuh.[1]

Hak atas Kompensasi

[sunting | sunting sumber]

Mengenai Hak kompensasi diputuskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai undang-undang ketika ia telah divonis dengan putusan yang final melalui suatu kesalahan peradilan.[1]

Hak atas Privasi

[sunting | sunting sumber]

Setiap orang mempunyai hak agar diakui kehormatannya dan martabatnya. Manusia punya hak agar tidak menjadi sasaran campur tangan yang sewenang-wenang atau kasar terhadap pribadinya, keluarganya, rumahnya, atau surat-menyuratnya atau serangan yang tidak sah terhadap kehormatan atau reputasinya. Ia juga berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut.[1]

Hak atas Kebebasan Hati Nurani dan Beragama

[sunting | sunting sumber]

Setiap orang diberikan hak kebebasan hati nurani dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan agar mempertahankan/mengubah agama atau kepercayaannya. Dan setiap orang diberi kebebasan untuk menganut atau menyebarkan agama atau kepercayaannya, baik secara pribadi atau berkelompok, di depan umum atau secara tertutup. Tidak seorang pun boleh dibatasi sehingga dapat mengganggu kebebasannya untuk mempertahankan atau mengubah agama atau kepercayaannya. Kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya harus tunduk pada batasan yang ditentukan oleh hukum yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral publik, atau hak atau kebebasan orang lain. Orang tua atau wali (tergantung kasusnya) berhak memberikan pendidikan agama dan akhlak bagi anak-anak atau lingkungan mereka yang sesuai dengan keyakinan mereka.[1]

Hak Kebebasan Berpikir dan Berekspresi

[sunting | sunting sumber]

Setiap orang diberi hak atas kebebasan berpikir dan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi serta gagasan dalam segala jenis, tanpa memandang batas, baik secara lisan, tulisan, cetak, karya seni, atau media lain yang dipilih.[1]

Hak Jawab

[sunting | sunting sumber]

Setiap orang yang dirugikan oleh pernyataan atau gagasan yang tidak akurat atau menyinggung, yang disebarkan kepada khalayak oleh media yang diatur secara hukum, maka ia berhak menjawab atau melakukan koreksi menggunakan saluran komunikasi yang sama dalam kondisi yang mungkin ditetapkan oleh undang-undang.[1]

  1. ^ a b c d e f g h i j k "Basic Documents - American Convention". www.cidh.org. Diakses tanggal 2021-11-05. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]