Lompat ke isi

Pulau Binjai, Kuantan Mudik, Kuantan Singingi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pulau Binjai adalah sebuah desa di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Indonesia.

Pulau Binjai
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenKuantan Singingi
KecamatanKuantan Mudik
Kode pos
29564
Kode Kemendagri14.09.01.2015 Edit nilai pada Wikidata
Luas20.37 km²
Jumlah penduduk1020 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 0°38′24.000″S 101°27′28.800″E / 0.64000000°S 101.45800000°E / -0.64000000; 101.45800000


Pada mulanya nama Desa Pulau Binjai diambil dari kondisi alam dimana dahulunya dipadati Pulau dari hulu ke hilir dalam berbentuk tebing yang disebut babinjai, maka menjadi Pulau Binjai yang dipimpin oleh Kepala Banjar dengan perangkatnya Tuo Banjar dan Hulu Balang.

Pada tahun 1970an pemerintah berubah status dari banjar menjadi Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa yang Perangkat Desa, Kadus dan Kaur. Pulau Binjai terbagi menjadi tiga dusun, Yakni dusun 1, dusun 2 dan dusun 3. Perubahan Banjar menjadi Desa dengan segala peraturannya berdampak kepada lumpuhnya tugas dan fungsi ninik mamak (tuo banjar) menjadi fasif, sehingga budaya gotong royong menjadi suram karena perangkat desa tidak lagi sebagai mamak yang dipatuhi oleh cucu kemenakan (masyarakat).

Desa Pulau Binjai memiliki luas wilayah kira-kira sekitar 20.37 km2. Desa Ini memiliki potensi unggulan disektor pertanian dan perkebunan yang bisa dikembangkan menjadi sektor potensial bagi Desa dalam membangun Desa dan mensejahterahkan Masyarakat untuk menuju Desa yang makmur dan mandiri.

Letak geografis Desa Pulau Binjai, terletak diantara:

Sebelah Utara  : Desa Bukit Pedusunan

Sebelah Selatan  : Batang Kuantan

Sebelah Barat  : Desa Pebaun Hilir

Sebelah Timur  : Desa Seberang Pantai

Demografi

[sunting | sunting sumber]

Jumlah Penduduk berdasarkan kepala keluarga

a. Kepala keluarga  : 272 KK

b. Laki-laki  : 462 jiwa

c. Perempuan  : 452 jiwa

Jumlah  : 914 jiwa

a. Petani  : 439 orang

b. Pedagang  : 421 orang

c. PNS  : 12 orang

d. Tukang  : 14 orang

e. Guru  : 16 orang

f. Bidan/perawat  : 7 orang

g. TNI/Polri  : 1 orang

h. Pensiun  : 8 orang

i. Buruh  : 3 orang

j. Sopir  : 5 orang