Pusat Laboratorium Forensik
Pusat Laboratorium Forensik | |
---|---|
Singkatan | Puslabfor Bareskrim Polri |
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Republik Indonesia |
Lembaga pemerintah | POLRI |
Struktur operasional | |
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), yang merupakan bagian dari struktur Kabareskrim Polri, diatur oleh Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi di Mabes Polri. Sebagai pendukung utama Reserse Kriminal Polri, Puslabfor bertugas menerapkan ilmu forensik untuk membantu dalam mengungkap tindak pidana kejahatan. Dipimpin oleh seorang Kepala Pusat Laboratorium Forensik, Puslabfor Bareskrim Polri melakukan berbagai kegiatan, termasuk Pemeriksaan Teknis Kriminalistik (TKP) dan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sejarah pembentukan Puslabfor dimulai pada 15 Januari 1954, ketika Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium dibentuk di bawah Dinas Reserse Kriminal Polri, sebagaimana tertulis dalam surat Kepala Kepolisian Negara Nomor 1/VIII/1954. Visi Puslabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, guna memberikan kepastian hukum dan membangun aparat penegak hukum serta masyarakat yang berwawasan forensik.
Fungsi
[sunting | sunting sumber]1. Melakukan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti (BB) sesuai dengan bidang ilmu forensik untuk memberikan bukti ilmiah yang diperlukan dalam proses hukum.
2. Bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan sumber daya laboratorium forensik, termasuk sistem dan metode, sumber daya manusia, bahan, fasilitas, dan layanan, termasuk instrumen analisis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pemeriksaan forensik.
3. Memberikan pembinaan teknis terkait fungsi laboratorium forensik kepada personel Polri dan memberikan layanan publik dalam hal fungsi laboratorium forensik kepada masyarakat umum.